Anggota DPRD Jabar Fraksi Gerindra Imbau Masyarakat di Rumah Saja Saat Libur Nataru

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat HA Sopyan BHM mengimbau masyarakat di rumah saja saat libur Nataru (Istimewa) 

sukabumiNews.net, BANDUNG – Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan aturan baru terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan baru kini tertuang dalam instruksi Mendagri No 55 Tahun 2021 dan akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Salah satu alasan pemerintah membatalkan PPKM level 3 adalah melihat tren penurunan kasus COVID-19 secara signifikan. Contohnya, kasus harian telah stabil di bawah 400 kasus dalam beberapa hari ke belakang, dan antibodi warga Indonesia disebut sudah tinggi.

Meski pemerintah telah membatalkan aturan PPKM ini, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari Fraksi Gerindra, HA Sopyan, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap di rumah saja saat saat libur Nataru.

“Karena bagaimana pun dengan adanya lonjakan di masyarakat, dikhawatirkan akan terjadi lagi klaster baru Covid-19,” ujar HA Sopyan kepada sukabumiNews saat diminta tanggapan mengenai pembatalan aturan PPKM level 3 ini, melaui selularnya, Selasa (14/12/2021).

"Jadi kami berharap kepada masyarakat di tahun baru 2022 yang akan datang cukup di rumah saja," katanya.

Selain itu, Sopyan juga berpesan kepada msyarakat, khususnya warga masyarakat Sukabumi supaya tetap waspada dan selalu memenuhi protokol kesehatan atau prokes.

"Mudah-mudahan dengan kita selalu mematuhi prokes ini pandemi Covid-19 cepat berlalu," tutu Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra, dapil V Kota dan Kabupaten Sukabumi ini.

BACA Juga: Hindari Lonjakan Nataru, Sekda DI Yogyakarta Tutup Tanah Lapang

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021 

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال