Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat HA Sopyan BHM mengimbau masyarakat di rumah saja saat libur Nataru (Istimewa) |
sukabumiNews.net, BANDUNG – Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan aturan baru terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan baru kini
tertuang dalam instruksi Mendagri No 55 Tahun 2021 dan akan mulai berlaku pada
24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Salah satu alasan
pemerintah membatalkan PPKM level 3 adalah melihat tren penurunan kasus
COVID-19 secara signifikan. Contohnya, kasus harian telah stabil di bawah 400
kasus dalam beberapa hari ke belakang, dan antibodi warga Indonesia disebut
sudah tinggi.
Meski pemerintah telah
membatalkan aturan PPKM ini, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari
Fraksi Gerindra, HA Sopyan, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap di rumah
saja saat saat libur Nataru.
“Karena bagaimana pun
dengan adanya lonjakan di masyarakat, dikhawatirkan akan terjadi lagi klaster
baru Covid-19,” ujar HA Sopyan kepada sukabumiNews saat diminta tanggapan
mengenai pembatalan aturan PPKM level 3 ini, melaui selularnya, Selasa
(14/12/2021).
"Jadi kami
berharap kepada masyarakat di tahun baru 2022 yang akan datang cukup di rumah
saja," katanya.
Selain itu, Sopyan juga
berpesan kepada msyarakat, khususnya warga masyarakat Sukabumi supaya tetap
waspada dan selalu memenuhi protokol kesehatan atau prokes.