sukabumiNews.net, SUKABUMI – Bupati Sukabumi Marwan Hamami menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukabumi tidak diizinkan untuk menggunakan mobil atau kendaraan dinas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022.
Marwan juga meminta kepada para
pejabat ASN Pemkab Sukabumi untuk selalu mengaktifkan alat komonikasi yang mereka pegang selama
libur Nataru ini.
“Harus standby 1x 24
jam dan harus siap untuk bisa mengantisipasi percepatan persoalan di masyarakat
terutama masalah bencana alam dan masalah-masalah lainnya,” tegas Marwan kepada
sukabumiNews.net, usai melaksanakan kegiatan hari ibu di salah satu hotel di
Sukabumi belum lama ini.
Marwan mengingatkan,
jika hal itu terjadi, maka konsekwensinya adalah jabatannya. "Jangan sampai
waktu di cek tidak aktif, konsekwensinya jabatannya. Itu kita ingatkan,”
tegasnya.
“Apalagi nanti temen-temen
media melihat ada kepala dinas yang liburan Nataru ada di luar kota, itu mah
tinggal dipecat saja karena ini bukan di tingkat kabupaten saja tapi ini sudah
nasional, ada Inmendagri 66 tahun 2021 yang meyakinkan seperti itu," jelasnya.
Lebih lanjut Marwan
mengungkapkan, dalam Inmandagri ditegaskan seperti alun-alun tidak bisa dipakai
untuk pesta atau rame-rame. Kemudian mobilitas penduduk yang tidak divaksin dua
kali akan dikembalikan, atau divaksin di tempat tersebut.
Marwan juga berpesan
kepada para pejabat seperti camat dan kepala desa, apabila tidak mematuhinya
dan ada laporan dari masyarakat bahwa kades dan camat tidak ada di tempat saat bencana,
akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
Untuk antisipasi di
tempat wisata, Bupati juga menegaskan bahwa itu jelas ada Inmendagrinya.
“Tapi yang paling
penting bahwa kita juga harus melakukan para wisatawan dengan humanis. Prokesnya
jelas harus dipakai dan petugas juga harus betul-betul memberikan juga edukasi
jangan melarang tapi tidak tahu apa yang dilarangnya,” beber Marwan.
Ditambahkan Marwan, bagi
orang luar yang sudah di vaksin dan mematuhi Prokes diperbolehkan berkunjung. Tapi
akan dibatasi maksimal 75 persen.
“Berkunjung boleh
tapi dengan syarat 2 kali vaksin dan menerapkan prokes," tandasnya.