Ada Sanksi, ASN Pemkab Sukabumi Dilarang Pakai Mobil Dinas Saat Libur Nataru


sukabumiNews.net, SUKABUMI – Bupati Sukabumi Marwan Hamami menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukabumi tidak diizinkan untuk menggunakan mobil atau kendaraan dinas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022.

Marwan juga meminta kepada para pejabat ASN Pemkab Sukabumi untuk selalu mengaktifkan alat komonikasi yang mereka pegang selama libur Nataru ini.

“Harus standby 1x 24 jam dan harus siap untuk bisa mengantisipasi percepatan persoalan di masyarakat terutama masalah bencana alam dan masalah-masalah lainnya,” tegas Marwan kepada sukabumiNews.net, usai melaksanakan kegiatan hari ibu di salah satu hotel di Sukabumi belum lama ini.

Marwan mengingatkan, jika hal itu terjadi, maka konsekwensinya adalah jabatannya. "Jangan sampai waktu di cek tidak aktif, konsekwensinya jabatannya. Itu kita ingatkan,” tegasnya.

“Apalagi nanti temen-temen media melihat ada kepala dinas yang liburan Nataru ada di luar kota, itu mah tinggal dipecat saja karena ini bukan di tingkat kabupaten saja tapi ini sudah nasional, ada Inmendagri 66 tahun 2021 yang meyakinkan seperti itu," jelasnya.

Lebih lanjut Marwan mengungkapkan, dalam Inmandagri ditegaskan seperti alun-alun tidak bisa dipakai untuk pesta atau rame-rame. Kemudian mobilitas penduduk yang tidak divaksin dua kali akan dikembalikan, atau divaksin di tempat tersebut.

Marwan juga berpesan kepada para pejabat seperti camat dan kepala desa, apabila tidak mematuhinya dan ada laporan dari masyarakat bahwa kades dan camat tidak ada di tempat saat bencana, akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

Untuk antisipasi di tempat wisata, Bupati juga menegaskan bahwa itu jelas ada Inmendagrinya.

“Tapi yang paling penting bahwa kita juga harus melakukan para wisatawan dengan humanis. Prokesnya jelas harus dipakai dan petugas juga harus betul-betul memberikan juga edukasi jangan melarang tapi tidak tahu apa yang dilarangnya,” beber Marwan.

Ditambahkan Marwan, bagi orang luar yang sudah di vaksin dan mematuhi Prokes diperbolehkan berkunjung. Tapi akan dibatasi maksimal 75 persen.

“Berkunjung boleh tapi dengan syarat 2 kali vaksin dan menerapkan prokes," tandasnya.

Terkait Inmendagri ini Bupati Sukabumi mohon kepada masyarakat untuk membantunya menyosialisasikan peraraturan tersebut, terutama menghindari ruang ruang publik yang dipakai untuk kerumunan.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال