Ketua Umum Partai Bulan Bitang, Yusril Ihza Mahendra. (Ist) |
Menurut Yusril, pemerintah
Presiden Joko Widodo tak punya pilihan kecuali bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja pacsa putusan MK hari ini, Kamis 25/11/2021.
“Jika dalam dua tahun
UU tersebut tidak diperbaiki, maka UU itu otomatis menjadi inkonstitusional
secara permanen,” ujar Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu lewat keteranga tertulisnya, Kamis.
“MK juga menyatakan,
jika dalam dua tahun tidak dioerbaiki, maka semua UU yang telah dicabut oleh UU
Cipta Kerja itu otomatis berkaku kembali. Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan
hukum, kata Yusril.
Dalam putusan
tersebut, lanjut Yusril, MK juga melarang Pemerintah menerbitkan peraturan
pelaksana terhadap UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK juga melarang
Pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang
didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.
Yusril menilai,
Putusan MK itu mempunyai dampak yang luas terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kini tinggal lebih kurang tiga tahun lagi.
“Kebijakan-kebijakan
super cepat yang ingin dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo sebagian besar
justru didasarkan kepada UU Cipta Kerja itu. Tanpa perbaikan segera,
kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil Presiden otomatis terhenti. Ini
berpotensi melumpuhkan Pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan
ekonomi yang terganggu akibat pandemi,” tegas Yusril.
BACA Juga: Yusril Ajukan Dua Saran untuk Pemerintah Seusai Putusan MK
Menurut Yusril,
pemerintah dapat menempuh dua cara mengatasi hal tersebut. Pertama memperkuat
Kementerian Hukum dan HAM sebagai law centre dan menjadi leader dalam merevisi
UU Cipta Kerja. Kedua, Pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi
Nasional yang bertugas menata, mensinkronisasi dan merapikan semua peraturan
perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.
Yusril menilai, sejak
awal UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan cara meniru Omnibus Law di Amerika dan
Kanada itu bermasalah.
“Kita mempunyai UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya, secara prosedur harus tunduk pada UU itu. MK yang berwenang menguji materil dan formil terhadap UU, menggunakan UUD 45 sebagai batu ujinya jika melakukan uji materil. Sementara, jika melakukan uji formil, MK menggunakan UU No 12 Tahun 2011 itu," terang Yusril.
Sebab itu, lanjut dia, ketika UUCipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya Omnibus Law diuji formil dengan UU
No 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK. MK akan memutus bahwa
prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU
sebagaimana diatur oleh UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perundang-Undangan.
Oleh karena itu menurut Yusril, tidak heran dan tidak kaget jika MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
“Masih bagus MK hanya
menyatakan inkobstitusional bersyarat. Kalau murni inkonstitusional, maka
Pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit,” ucapnya.