Sejumlah Kades di Asahan Tak Terima, DD Rp4 Juta Dikutip Organisasi Kades Tanpa Kwitansi

Ilustrasi: Sejumlah Kades di Asahan Tak Terima DD Rp4 Juta Dikutip Organisasi Kades Tanpa Kwitansi (Ist) 

sukabumiNews, ASAHAN (SUMUT) – Walaupun sering diingatkan saat Bimbingan tekhnis (Bimtek) maupun sosialisasi terhadap Kades, Sekdes, Kaur Desa, dan BPD, namun saja ada modus yang dilakukan sejumlah oknum aparat desa dalam menyalahgunakan Dana Desa (DD) ini.

Seperti dugaan penyelewengan DD yang terdapat di 177 desa di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut), hingga berpotensi merugikan keuangan Negara.

“Padahal sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di Sumatera Utara sering mengingatkan kepada 177 Kepala Desa di Kabupaten Asahan agar tidak melakukan penyelewengkan DD yang dialokasikan Pemerintah Pusat ke Daerah,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Independent Hukum Indonesia (IHI) dalam keterangan yang diterima sukabumiNews.net di Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut, Jum’at (11/11/2021).

Sebelumnya, beredar informasi bahwa seluruh kepala Desa yang tergabung di salah satu organisasi Desa diduga menyetor sejumlah uang kepada pengurus organisasi Desa.

“Pungutan liar (pungli) itu berasal dari Dana Desa sebesar Rp 4 juta pertahun per Kepala Desa, Namun dia tidak menyebut organisasi mana yang melakukan pengutipan DD itu,” ungkap Bahrum.

Menanggapi adanya dugaan pungli sebesar Rp 4 juta per Kepala Desa. Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Asahan yang namanya enggan dipublikasikan, kepada sukabumiNews menceritakan keluh kesahnya terkait hal itu.

Kades itu mengaku bahwa dia pernah menyetor Rp 4 juta kepada sebuah Organisasi Desa per tahun.

“Kalau tidak melunasi kewajibannya, maka Kades akan dikeluarkan dari organisasi itu,” ungkapnya.

Dikatakan dia bahwa setoran Rp 4 Juta itu diserahkannya setiap akhir tahun melalui Ketua, Sekretaris dan Bendahara, tanpa kwitansi.

“Sebelumnya kami diminta Rp 8 juta setahun per Kades. Karena adanya pergantian pengurus maka yang Rp 8 juta itu menjadi Rp 4 juta. Sampai sekarang kutipan yang  Rp 4 juta itu berlanjut,” kata Kades itu.

"Jujur saja, secara hati nurani sebenarnya saya dan kawan-kawan Kades lainnya tak terima dan menolak. Tetapi mau harus bagaimana lagi kita tidak bisa berbuat apa-apa. Yang Rp 4 juta itu saya juga bingung cara meng-SPj-kannya. Ya terpaksalah olah sana sini untuk menutupi Rp 4 juta. Kita akui Rp 4 juta diserahkan tanpa kwitansi,” beber Kades yang telah menjabat dua dekade ini.

Sementara itu, salah satu Ketua Organisasi Desa Kabupaten Asahan, M. Simbolon saat dikonfirmasi melalui Whats-App (WA)-nya pada Kamis (11/11) membantah persoalan tersebut. Dia menyebut bahwa Informasi itu tidak benar.

"Informasi itu tidak benar bang. Saya mau tau, Kades mana yang memberikan informasi itu. Begini aja bang hari Senin kita jumpa. Ini posisi saya lagi di Medan. Hari Senin aja kita jumpa ya bang," ucapnya.

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال