Ilustrasi: Sejumlah Kades di Asahan Tak Terima DD Rp4 Juta Dikutip Organisasi Kades Tanpa Kwitansi (Ist)
sukabumiNews, ASAHAN
(SUMUT) – Walaupun sering diingatkan saat Bimbingan tekhnis (Bimtek) maupun
sosialisasi terhadap Kades, Sekdes, Kaur Desa, dan BPD, namun saja ada modus
yang dilakukan sejumlah oknum aparat desa dalam menyalahgunakan Dana Desa (DD)
ini.
Seperti dugaan penyelewengan
DD yang terdapat di 177 desa di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut), hingga
berpotensi merugikan keuangan Negara.
“Padahal sejumlah
Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di Sumatera Utara sering mengingatkan
kepada 177 Kepala Desa di Kabupaten Asahan agar tidak melakukan penyelewengkan DD
yang dialokasikan Pemerintah Pusat ke Daerah,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) Independent Hukum Indonesia (IHI) dalam keterangan yang diterima sukabumiNews.net
di Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut, Jum’at (11/11/2021).
Sebelumnya, beredar
informasi bahwa seluruh kepala Desa yang tergabung di salah satu organisasi
Desa diduga menyetor sejumlah uang kepada pengurus organisasi Desa.
“Pungutan liar
(pungli) itu berasal dari Dana Desa sebesar Rp 4 juta pertahun per Kepala Desa,
Namun dia tidak menyebut organisasi mana yang melakukan pengutipan DD itu,”
ungkap Bahrum.
Menanggapi adanya
dugaan pungli sebesar Rp 4 juta per Kepala Desa. Seorang Kepala Desa (Kades) di
Kabupaten Asahan yang namanya enggan dipublikasikan, kepada sukabumiNews menceritakan
keluh kesahnya terkait hal itu.
Kades itu mengaku
bahwa dia pernah menyetor Rp 4 juta kepada sebuah Organisasi Desa per tahun.
“Kalau tidak melunasi
kewajibannya, maka Kades akan dikeluarkan dari organisasi itu,” ungkapnya.
Dikatakan dia bahwa
setoran Rp 4 Juta itu diserahkannya setiap akhir tahun melalui Ketua,
Sekretaris dan Bendahara, tanpa kwitansi.
“Sebelumnya kami
diminta Rp 8 juta setahun per Kades. Karena adanya pergantian pengurus maka
yang Rp 8 juta itu menjadi Rp 4 juta. Sampai sekarang kutipan yang Rp 4 juta itu berlanjut,” kata Kades itu.
"Jujur saja,
secara hati nurani sebenarnya saya dan kawan-kawan Kades lainnya tak terima dan
menolak. Tetapi mau harus bagaimana lagi kita tidak bisa berbuat apa-apa. Yang
Rp 4 juta itu saya juga bingung cara meng-SPj-kannya. Ya terpaksalah olah sana
sini untuk menutupi Rp 4 juta. Kita akui Rp 4 juta diserahkan tanpa kwitansi,”
beber Kades yang telah menjabat dua dekade ini.
Sementara itu, salah
satu Ketua Organisasi Desa Kabupaten Asahan, M. Simbolon saat dikonfirmasi
melalui Whats-App (WA)-nya pada Kamis (11/11) membantah persoalan tersebut. Dia
menyebut bahwa Informasi itu tidak benar.