Ilustrasi salah satu aset tanah milik obligor BLBI yang disita pemerintah. (Foto: dok Satgas BLBI) |
sukabumiNews.net, KARAWANG – Satgas BLBI menyita aset milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124 hektare di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat.
Dilansir dari laman ANTARA, Jum'at (5/11/2021), proses penyitaan aset tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan
gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang dan Satpol PP
setempat.
Selain menurunkan
personel, pihak kepolisian juga menurunkan sejumlah kendaraan taktis di lokasi
penyitaan.
Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana Satgas BLBI
Rionald Silaban mengatakan lahan 124 hektare itu adalah lahan PT Timor Putra
Nasional, perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Ia menyampaikan, PT
Timor Putra Nasional (TPN) masih berutang kepada negara. Utang tersebut bermula
saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank
Mandiri.
Hingga hari ini, kata
dia, Satgas BLBI telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN.
Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.
Adapun outstanding
nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah
ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10 persen) sebesar
Rp2.612.287.348.912,95. Itu sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24
Juni 2009.
Menurut dia,
penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan
surat sita atas aset jaminan PT TPN. Namun, pelaksanaan sita terhadap aset
belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan baru hari ini
dilaksanakan.
Di lokasi, Satgas
memasang pelang atas empat aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN.
Dalam penyitaan ini,
Ketua Satgas BLBI didampingi oleh anggota PUPN Panitia Urusan Piutang Negara
(PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Selain itu penyitaan
ini juga disaksikan oleh Tim Pelaksana Satgas BLBI antara lain unsur dari Badan
Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional.
Rionald menyebutkan,
aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses
pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara
terbuka atau lelang.