"Buat para nakes, saya titip tidak perlu khawatir"
sukabumiNews.net, JAKARTA – Pemerintah urung menarik kelebihan dana insentif yang diterima 8.961 tenaga kesehatan (nakes) pada proses transfer periode Januari hingga Agustus 2021, kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
"Keputusan yang
kami ambil, diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
adalah tidak menarik kembali (kelebihan transfer, red.) tapi melakukan
kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan," kata dia saat konferensi pers
di Gedung BPK RI Jakarta, Senin sore.
Ia mengatakan
mekanisme kompensasi sudah melalui diskusi dengan Ketua BPK RI Agung Firman
dengan pertimbangan bahwa para penerima kelebihan dana insentif masih terus
bekerja di fasilitas layanan kesehatan.
Ia mengatakan ke
depannya persoalan tersebut akan diselesaikan dengan tata kelola keuangan yang
lebih baik melalui mekanisme sistem keuangan yang sudah dikembangkan oleh
Kemenkes.
"Dengan adanya
pengawasan BPK ini kita menjadi lebih tahu ada data yang salah sehingga terjadi
duplikasi di laporan, jadi kita perbaiki dan ke depan jadi lebih baik,"
katanya.
Budi berpesan kepada
seluruh nakes penerima kelebihan dana insentif untuk tidak perlu khawatir
dengan persoalan itu.
"Buat para nakes, saya titip tidak perlu
khawatir, duitnya tidak akan ditarik kembali tetap konsentrasi kerja dan semoga
sehat selalu," katanya.
Ketua BPK RI Agung
Firman mengatakan besaran dana insentif yang diterima 8.961 nakes bervariasi
jumlahnya antara Rp178 ribu hingga Rp50 juta per orang. Para penerima insentif
saat ini bertugas di rumah sakit pemerintah pusat, swasta, TNI-Polri, dan BUMN
lewat penganggaran di Kemenkes.
Ia mengatakan BPK
menemukan adanya kelebihan pembayaran atas insentif nakes akibat kesalahan
teknis saat penarikan basis data usulan insentif nakes dari aplikasi insentif
nakes yang dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM)
Kesehatan.
"Terjadi
duplikasi data penerima insentif, dan data ini dijadikan dasar nakes sehingga
terjadi kelebihan pembayaran untuk 8.961 nakes," katanya.
Atas permasalahan
tersebut, Badan PPSDM Kesehatan telah melakukan kompensasi pembayaran
masing-masing nakes selama periode 1 Januari 2021 sampai dengan 19 Agustus
2021. BPK merekomendasikan Menteri Kesehatan melalui Badan PPSDM Kesehatan
untuk memproses sisa kelebihan pembayaran insentif nakes yang masih ada per
September 2021.
Untuk faskes
pelayanan COVID-19 yang dibiayai oleh APBD (RSUD dan puskesmas), kata Agung,
sumber dana insentif nakes pelayanan COVID-19 dilakukan oleh masing-masing
pemerintah daerah, bukan melalui DIPA Kementerian Kesehatan.
Hasil pemeriksaan BPK
ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri
Indonesia Emergency Response to COVID-19 Tahun 2020-2021 pada Kementerian
Kesehatan.