sukabumiNews, ASAHAN (SUMUT) – Proyek peningkatan jalan atau pembangunan rabat beton Dusun II Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang dibagun di areal perkebunan PTPN III Sei Silau diduga merupakan proyek siluman.
Pasalnya, proyek peningkatan
jalan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan sepanjang 64,4 meter, dengan lebar
5 meter dan ketebalan 0,17 cm yang menggunakan dana APBD Asahan tahun anggaran
2021 ini sama sekali tidak menggunakan plang merek. Pihak PTPN juga mengaku tidak mengetahui adanya proyek rabat beton tersebut.
Asisten Personalia
Kebun (APK) PTPN III Sei Silau, Bambang Sigit, saat dikonfirmasi melalui
WhatsApp (WA)-nya mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya pembangunan
rabat beton di Afdeling V berbatasan dengan Afdeling I kebun PTPN III.
Dia juga mengaku
bahwa pihaknya belum pernah melepaskan atau menghibahkan jalan kebun tersebut. “Kami
juga tidak pernah menerima surat dari Dinas PUPR Ashaan terkait pembangunan
rabat beton di areal perkebunan PTPN III,” tegas Bambang kepada
sukabumiNews.net, Selasa (1/11/2021).
Sementara informasi
yang diperoleh sukabumiNews dari Tarmin, warga Dusun III Desa Sei Silau Barat
bahwa pembangunan rabat beton di Dusun II yang yang dibangun dari dana APBD
Dinas PUPR Ashaan tahun anggaran 2021 itu, salah, atau tidak tepat sasaran.
“Kenapa harus
dibangun di areal perkebunan PTPN III, sementara jalan kami di Dusun III sangat
memprihatikan dan butuh perhatian Pemerintah setempat,” tanya Tarmin, heran.
Di tempat terpisah, Kepala
Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Asahan, Armando kepada
sukabumiNews.net mengaku, pihaknya tidak mengetahui secara pasti kalau jalan
yang dibangun itu adalah jalan kebun PTPN III.
“Pekerjaan
pembangunan peningkatan dan rabat beton di Dusun IV Desa Sei Silau Barat itu
adalah proyek Dinas PUPR Asahan dengan pagu sebesar Rp200 juta, dan dikerjakan
oleh CV Sinar Mulia,” ucapnya.
Saat disinggung
apakah pihak perkebunan telah melepaskan dan atau menghibahkan jalan kebun PTPN
III ke Pemkab Asahan, atau sebaliknya, Dinas PUPR pernah menyurati pihak PTPN
III terkait permohonan pelepasan jalan tersebut, Armando juga mengaku tidak
mengetahuinya.
"Persoalan itu
saya tidak mengetahuinya bang. Ini kan usulan dan telah diketok oleh DPRD. Saya
hanya menerima apa yang telah disampaikan dari bagian Kasubbag Program Dinas
PUPR," kilah Armando yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas
PUPR Kabupaten Asahan itu.