Ilustrasi/PRFM |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) berinisial ANS, ternyata telah diperiksa oleh Inspektorat secara internal kelembagaan.
Informasi itu diperoleh
dari Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan Ruslan, SH, saat dikonfirmasi sukabumiNews.net
di Kisaran melalui Whats-App (WA) milik pribadinya, menyangkut status keberadaan
oknum pejabat Esolon III itu, Selasa (16/11/2021).
Sekretaris Inspektorat Ruslan, SH. |
Ruslan mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan beberapa bulan yang lalu. Pemeriksaan dilakukan atas laporan dari pelapor Abu Salim Harahap yang ditujukan kepada Inspektorat terkait persolan pelanggaran kode etik ASN, hinaan serta perbuatan tercela lainnya melalui WA terlapor (red-ANS) terhadap pelapor.
"Kita sudah
lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hasil pemeriksaannya kita
tuangkan dalam surat tertulis dan kami sampaikan kepada Bupati Asahan, pihak
pelapor dan BKD Asahan,” ungkap Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) ini.
Menurutnya, dari
hasil pemeriksaan yang dilakukannya, Ia tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran
kode etik ASN.
“Kalau ingin
mengetahui hasil pemeriksaan tersebut langsung aja minta sama pelapor," tambahnya.
Di saat yang sama,
Sekretaris BKD Kabupaten Asahan, Sutiono, SH yang juga dikonfirmasi melalui
Whats-Appnya mengaku bahwa memang pihaknya menerima surat aduan dari pelapor
yaitu Abu Salim Harahap.
Namun kata Sutiono, persolalan
itu belum diproses. “Memang ada surat dari Bupati yang ditujukan sama kita.
Namun untuk proses selanjutnya belum dilakukan. Nanti dikoordinasikan,” ucapnya.
Abu Salim Harahap (kanan) saat bersama Bupati Asahan H. Surya, BSc. |
Sementara, Abu Salim Harahap selaku pelapor mengaku bahwa surat yang yang diadukannya ditujukan kepada Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, BKD dan Bappeda Kabupaten Asahan.
Namun kata Dia, sejak
surat tersebut disampaikannya pada bulan Juli 2021, masih belum ada tititk temu
maupun tanggapan diri pihak manapun. Bahkan kata Salim, Bupati Asahan juga
hanya menjawab iya, iya saja. “Nanti, nanti kita tindaklanjuti,” ucap Abu Salim menuturkan ucapan Bupati Asahan
H Surya kepadanya.
Sebelumnya, oknum ASN
ini dianggap telah melakukan perbuatan tercela serta pelanggaran kode etik ASN
terhadap Abu Salim Harahap saat menagih uang yang dititipkan oleh orang- tuanya
(red-Alm Ibrahim Harahap) sebesar Rp40 juta kepada Armyn Simatupang 5 bulan
yang lalu.
Sementara itu, Armyn
Simatupang dan Ahmad Nizar Siamtupang saat dikonfirmasi sukabumiNews melalui
Whats-Appnya, Senin (15/11) hingga berita ini ditayangkan masih belum
memberikan tanggapan.