sukabumiNews.net, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, Indonesia saat ini sudah berada dalam situasi darurat kekerasan seksual.
Nadiem
mengistilahkan, situasi kedaruratan kekerasan seksual saat ini seperti pandemi.
“Bisa dibilang
situasi gawat darurat, di mana kita bukan ada hanya saja satu pandemi Covid-19
tapi juga ada pandemi kekerasan seksual,” kata Nadiem dalam Merdeka Belajar
episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di Youtube Kemendikbud RI,
dikutip sukabumiNews dari KOMPAS.com, Sabtu (12/11/2021).
Nadiem mengatakan hal
itu berdasarkan sejumlah data yang diiperolehnya.
Ia mengatakan, Komnas
Perempuan pernah mengeluarkan survei yang menyebut, 27 persen pengaduan terkait
kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi sepanjang tahun
2015-2020.
Selain merujuk data
Komnas Perempuan, Nadiem juga mengatakan, ada survei terkait kekerasan seksual
yang dilakukan pihak eksternal dan internal kementerian.
Dari survei eksternal
yang diperolahnya, berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota,
tercatat bahwa 89 persen korban kekerasan seksual adalah perempuan, sedangkan
sisanya laki-laki.
“Tapi bukan hanya
perempuan, laki-laki pun menjadi korban kekerasan seksual,” ungkap dia.
Selain itu, melalui
riset yang dilakukan Ditjendikti Ristek kepada dosen-dosen di berbagai kampus
pada tahun 2020, sebanyak 77 persen merespons kekerasan seksual pernah terjadi
di kampusnya.
Dari data yang sama
juga menunjukkan sekitar 63 persen dari kasus-kasus kekerasan seksual tersebut
tidak dilaporkan.
“Jadi kita ini dalam
fenomena gunung es yang kalau tinggal kita garuk-garuk sedikit saja fenomena
kekerasan seksual ini sudah di semua kampus sudah ada situasi ini,” ujar dia.
Inilah kenapa
Kemendikbud Ristek menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021
Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Kampus
pada 31 Agustus lalu.
Adapun, dalam
Permendikbud Ristek 30/2021 setidaknya mencatat 21 bentuk kekerasan seksual.
Dari aspek
pencegahan, permendikbud ristek ini meminta perguruan tinggi melakukan
penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan
Tugas PPKS.
Sementara terkait
penanganan kasus kekerasan seksual, kampus memiliki kewajiban melakukan
penanganan terhadap korban melalui mekanisme pendampingan, pelindungan,
pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.