MK Membuktikan UU Cipta Kerja Keliru, Muslim Arbi: Jokowi Harus Minta Maaf dan Mundur

Presiden Joko Widodo memberi tanggapan mengenai putusan MK soal UU Cipta Kerja. (Istimewa) 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi turut berkomentar soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Muslim Arbi menilai bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi harus meminta maaf dan mundur jabatannya sebab UU Cipta Kerja yang ia sahkan ternyata diputuskan keliru.

“Jokowi harus minta maaf dan mundur karena ternyata MK membuktikan UU Cipta kerja itu keliru karena bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya pada Ahad siang, dikutip sukabumiNews.net dari RMOL.id, Senin (29/11/2021).

Secara khusus, menurut Muslim Arbi, permintaan maaf Presiden Jokowi harus disampaikan kepada para aktivis yang ditangkap karena dianggap menentang UU Cipta Kerja tersebut.

Sebagaimana diketahui, bebarapa para aktivis yang ditangkap itu, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Bagi Muslim Arbi, penangkapan terhadap kedua aktivis tersebut merupakan perbuatan yang keliru.

Bahkan, menurutnya, penangkapan itu memalukan, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dan melanggar undang-undang.

Oleh karena itulah, sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden Jokowi harus bertanggung jawab.

“Tindakan penangkapan itu keliru. Langgar HAM dan UUD 1945. Sebagai kepala pemerintahan, Jokowi harus tanggung jawab,” kata Muslim Arbi.

“Karena perbuatan penangkapan Syahganda dan Jumhur itu memalukan, langgar HAM dan konstitusi,” tambahnya.

BACA Juga: Yusril Ajukan Dua Saran untuk Pemerintah Seusai Putusan MK

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال