Presiden Joko Widodo memberi tanggapan mengenai putusan MK soal UU Cipta Kerja. (Istimewa) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi turut berkomentar soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Muslim Arbi menilai
bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi harus meminta maaf dan mundur
jabatannya sebab UU Cipta Kerja yang ia sahkan ternyata diputuskan keliru.
“Jokowi harus minta
maaf dan mundur karena ternyata MK membuktikan UU Cipta kerja itu keliru karena
bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya pada Ahad siang, dikutip sukabumiNews.net dari RMOL.id, Senin (29/11/2021).
Secara khusus,
menurut Muslim Arbi, permintaan maaf Presiden Jokowi harus disampaikan kepada
para aktivis yang ditangkap karena dianggap menentang UU Cipta Kerja tersebut.
Sebagaimana
diketahui, bebarapa para aktivis yang ditangkap itu, yakni Syahganda Nainggolan
dan Jumhur Hidayat.
Bagi Muslim Arbi,
penangkapan terhadap kedua aktivis tersebut merupakan perbuatan yang keliru.
Bahkan, menurutnya,
penangkapan itu memalukan, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dan melanggar
undang-undang.
Oleh karena itulah,
sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden Jokowi harus bertanggung jawab.
“Tindakan penangkapan
itu keliru. Langgar HAM dan UUD 1945. Sebagai kepala pemerintahan, Jokowi harus
tanggung jawab,” kata Muslim Arbi.