Kredit
Foto: Antara/
Desca Lidya Natalia.
sukabumiNews.net, JAKARTA
– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia yang kini di bawah kepemimpinan
Joko Widodo (Jokowi) sama sekali tidak anti kritik, tetapi menjawab kritik
dengan data.
"Jika pemerintah
menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap (sebagai,
red.) anti kritik," kata Mahfud di Jakarta, Ahad, dikutip sukabumiNews dari
CNN Indonesia, Senin (15/11/2021).
Ungkapan tersebut
terkait dengan kontroversi penanganan COVID-19 di Indonesia yang, kata Mahfud,
telah muncul sejak awal, terutama ketika Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020.
Pemerintah yang
menetapkan perppu tersebut mengakibatkan munculnya tudingan bahwa perppu
tersebut dibuat oleh Pemerintah untuk mengorupsi dan menggarong uang negara
dengan menggunakan hukum.
Padahal, alasan
pemerintah dalam mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tersebut adalah untuk
menangani pandemi COVID-19 secara konsisten terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
"Menurut hukum
keuangan, Pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami
defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB. Nah, waktu itu untuk
menanggulangi COVID-19, diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga
persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, Pemerintah membuat
Perppu," kata Mahfud.
Ternyata, tambah
mantan Ketua MK tersebut, DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi UU No. 2 Tahun
2020, dan setelah diuji UU tersebut dibenarkan oleh MK.
Justru, MK memperkuat
frasa yang ada di Pasal 27 ayat (2) bahwa pejabat dianggap tidak melanggar hukum
jika menggunakan anggaran dengan besaran apa pun 'selama dilakukan dengan
iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.' Oleh MK, frasa
tersebut dikuatkan ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai 'conditionally
constitutional.'
Dengan demikian,
putusan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengedepankan
kepentingan bersama, yakni untuk menangani pandemi COVID-19. Melalui penjelasan
tersebut, Mahfud memberi jawaban berbasis data kepada kritik masyarakat.