MA Potong Hukuman HRS Jadi 2 Tahun, Refly Harun: Satu Hari Saja Tidak Layak

Refly Harun menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mengurangi masa tahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi dua tahun. 


Kolase foto Refly Harun dan Habib Rizieq Shihab (YouTube) - IndoZone 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Ahli hukum tata negara Refly Harun menyambut baik keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi dua tahun.

Sebelumnya, HRS dituntut untuk menjalani masa tahanan selama empat tahun dalam kasus tes usap Rumah Sakit Ummi yang dianggap menyebarkan berita bohong.

Namun, Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman Habib Rizieq dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021.

Yaitu dengan mengurangi pidana yang telah dijatuhkan dari sebelumnya empat tahun menjadi dua tahun dalam putusan yang dibuat pada Senin, 15 November 2021.

Lebih lanjut, Refly Harun mengatakan bahwa yang jelas dan harus dipegang adalah masa hukuman saat ini sudah berjalan selama tiga bulan.

Hal itu terhitung sejak bulan Agustus, di mana Habib Rizieq ditahan kembali meskipun ketika itu masa tahanan kasus Petamburan sudah selesai dijalani.

Di sisi lain, Refly Harun menjelaskan bahwa biasanya dalam masa tahanan bisa mendapatkan remisi.

"Ya akan menjalani satu tahun sembilan bulan lagi, tapi biasanya ada remisi," tuturnya.

"Dan ketika menjalani 2/3 masa tahanan biasanya bisa bebas, asal berkelakuan baik," sambungnya.

Akan tetapi, Habib Rizieq merupakan salah satu orang yang kerap menyampaikan pendapat kritis mengenai pemerintahan.

Sebab itu, Refly Harun menyatakan bahwa sikap kritis bukan sebuah perbuatan yang tidak baik.

"Kritis kan beda justru baik," ujarnya Refly Harun seperti disampaikan di kanal YouTubenya, Senin (15/11/2021).

Karena itu, dia mengharapkan pada akhir 2022, Habib Rizieq sudah dapat dibebaskan dan berpartisipasi.

"Mudah-mudahan akhir-akhir di 2022 sudah bisa bebas dan sudah bisa berpartisipasi sebagai warga negara yang tentu memiliki hak konstitusional," ucapnya.

"Untuk berpartisipasi dalam pemerintahan baik di luar maupun di dalam," tambahnya.

Dia menyebutnya sebagai equality before the law and governments atau kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan.

"Walaupun saya mengatakan jangankan dua tahun, satu hari saja, diproses saja tidak layak Habib Rizieq sesungguhnya," tandasnya dia seperti dikutip sukabumiNews dari PR BEKASI, Selasa (16/11/2021).

BACA Juga: Teriakan Keras Refly Bawa Angin Segar Rizieq, Jokowi Ikut Diseret

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال