Refly Harun menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mengurangi masa tahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi dua tahun.
Kolase foto Refly Harun dan Habib Rizieq Shihab (YouTube) - IndoZone |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Ahli hukum tata negara Refly Harun menyambut baik keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi dua tahun.
Sebelumnya, HRS dituntut untuk menjalani masa tahanan selama empat tahun dalam kasus tes
usap Rumah Sakit Ummi yang dianggap menyebarkan berita bohong.
Namun, Mahkamah Agung
memutuskan mengurangi hukuman Habib Rizieq dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021
Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021.
Yaitu dengan
mengurangi pidana yang telah dijatuhkan dari sebelumnya empat tahun menjadi dua
tahun dalam putusan yang dibuat pada Senin, 15 November 2021.
Lebih lanjut, Refly Harun mengatakan bahwa yang jelas dan harus dipegang adalah masa hukuman saat ini
sudah berjalan selama tiga bulan.
Hal itu terhitung
sejak bulan Agustus, di mana Habib Rizieq ditahan kembali meskipun ketika itu
masa tahanan kasus Petamburan sudah selesai dijalani.
Di sisi lain, Refly Harun menjelaskan bahwa biasanya dalam masa tahanan bisa mendapatkan remisi.
"Ya akan
menjalani satu tahun sembilan bulan lagi, tapi biasanya ada remisi,"
tuturnya.
"Dan ketika
menjalani 2/3 masa tahanan biasanya bisa bebas, asal berkelakuan baik,"
sambungnya.
Akan tetapi, Habib
Rizieq merupakan salah satu orang yang kerap menyampaikan pendapat kritis
mengenai pemerintahan.
Sebab itu, Refly
Harun menyatakan bahwa sikap kritis bukan sebuah perbuatan yang tidak baik.
"Kritis kan beda
justru baik," ujarnya Refly Harun seperti disampaikan di kanal YouTubenya,
Senin (15/11/2021).
Karena itu, dia
mengharapkan pada akhir 2022, Habib Rizieq sudah dapat dibebaskan dan
berpartisipasi.
"Mudah-mudahan
akhir-akhir di 2022 sudah bisa bebas dan sudah bisa berpartisipasi sebagai
warga negara yang tentu memiliki hak konstitusional," ucapnya.
"Untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan baik di luar maupun di dalam,"
tambahnya.
Dia menyebutnya
sebagai equality before the law and governments atau kesamaan di dalam hukum
dan pemerintahan.