Komisi I DPR Setujui Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Jenderal Andika  foto bersama Anggota komisi I DPR usai disetujui menjadi Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021) – Foto: ANTARA 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Komisi I DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon panglima TNI kepada Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Meutya menyatakan persetujuan itu berdasarkan hasil kesimpulan rapat internal Komisi I DPR RI, setelah mendengarkan pemaparan visi dan visi calon panglima TNI dan pandangan fraksi-fraksi di komisi I.

Selain itu, Komisi I DPR juga menyetujui pemberhentian dengan hormat kepada Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi terhadap dedikasi dia selama ini.

Meutya menyatakan RDPU itu dilaksanakan sekitar tiga jam, dan seluruh fraksi memberikan pandangan dan juga pendalaman calon Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden.

Meutya mengatakan hasil persetujuan Komisi I itu akan dibawa ke rapat paripurna.

Sebelum persetujuan itu, calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan visi "TNI adalah kita" dalam uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi I DPR RI.

"Memang sangat singkat, tetapi justru di sini saya ingin masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional melihat TNI sebagai bagian dari mereka," jelas Andika.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu diberikan waktu 30 menit oleh komisi I DPR untuk memaparkan visi dan misi sebagai calon panglima TNI.

Sebelumnya, pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andhika Perkasa. Surpres tersebut disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Pimpinan DPR RI.

Red*
Sumber: ANTARA
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال