Ketua KADIN Indonesia Kabupaten Sukabumi, Tresna Wijaya (kanan) | Istimewa |
sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Tresna Wijaya menyatakan bahwa Kadin itu ada dua kepengurusan di pusat, provinsi dan kabupaten.
“Di pusat ada Kadin
Indonesia di bawah kepemimpinan Edi Ganefo dan Kadin Arsjad Rasjid, di Jawa
Barat ada Kadin Indonesia pimpinan TB. Raditya Indrajaya, Kadin Jabar yang di
pimpin Cucu Sutara, dan di Kabupaten Sukabumi ada Kadin Indonesia yang di
ketuai saya sendiri dan Kadin Kabupaten Sukabumi oleh Eman Sulaeman yang baru
saja terpilih,” ujar Tresna Wijaya.
Pernyataannya Tresna
ini disampaikan kepada sukabumiNews, di sela-sela acara pelepasan eksport
produk non pangan Dracanea Compacta ke Repbulik Rakyat China, di kelompok tani
Alamanda, Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kamis (25/11/2021).
Pernyataan itu juga
disampaikan, menaggapi statement Ketua KADIN Provinsi Jawa Barat, Cucu Sutara
dan Ketua Kadin Kabupaten Sukabumi terpilih pada Musyawarah Kabupaten (Muskab)
Sukabumi VI, yang dilaksanakan di Selabintana Confrence Resort Hotel Sukabumi
pada Rabu (24/11).
Seperti diberitakan
sukabumiNews sebelumnya bahwa Ketua KADIN Provinsi Jawa Barat, Cucu Sutara saat
itu menyebutkan bahwa tidak ada dua kepengurusan KADIN. “Jika ada kepengurusan
KADIN lain di Kabupaten Sukabumi, maka itu dinyatakan tidak sah dan illegal,”
tegas Cucu Sutara, kepada sukabumiNews, usai melantik pengurus KADIN Kabupaten
Sukabumi, Rabu.
Sementara, Ketua
KADIN Kabupaten Sukabumi periode 2021-2026 Eman Sulaeman yang saat itu dilantik
menyatakan bahwa jika ternyata ada Kadin yang tidak memenuhi aspek yuridis,
maka akan berbenturan dengan hukum karena melanggar aturan.
Eman juga mengatakan,
sesuai dengan aturan yang berlaku, ia akan melakukan aspek yuridis, aspek
sosiologis, aspek filosofis untuk melakukan kegiatan-kegiatannya ke depan.
“Dan jika terjadi
sesuatu di lapangan, ada pelanggaran hukum, maka kami akan melakukan upaya
hukum, agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Eman.
BACA: Soal Isu Ada 2 Kubu Kepemimpinan KADIN Kabupaten Sukabumi, Begni Kata Eman Sulaeman
Menanggapi statement
kedua ketua KADIN itu, pria yang akrab dipanggil Achong ini hanya tersenyum santai.
Kepada sukabumiNews Tresna berucap, jangan-jangan ini sebuah pelintiran.
"Waduh apa betul
dia bilang begitu, jangan-jangan pelintiran nih, pak Cucu kan orang yang
mengerti lebih dari saya tentang Kadin, somasinya salah alamat jangan ke level
kabupaten, harusnya ditujukan ke Jabar atau ke pusat sebagai pemberi SK "
ucap Tresna.
Tresna mengaku, selama
ini dirinya tidak pernah mengganggu eksistensi KADIN mereka (kubu Cucu dan Eman
– red) selama mereka berbuat untuk kemajuan KabupatenSukabumi.
“Adapun soal isu riak-riak
yang mereka katakan, kami memang sedang melakukan riak selama enam bulan ini di
Kabupaten Sukabumi dengan bersinergi dengan pemerintah dalam percepatan ekonomi
daerah, baik melalui sinergitas vaksinasi industri, rintisan program perumahan rakyat,
pola tanam tani presisi, UMKM dan program wisata daerah,” akunya.
“Itulah riak kami
hari hari ini dan kami tidak pernah mengganggu eksistensi kadin mereka, selama
mereka berbuat untuk kemajuan Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Tresna juga mengaku
heran, kenapa organisasi pengusaha yang yang menurut dia (Eman – red) resmi dan
legal, bisa-bisanya menghujat organisasi lain yang sama-sama berlegalitas.
“Kami tidak sendiri,
KADIN Indonesia sudah banyak di beberapa kabupaten selain Sukabumi, KADIN Indonesia
itu nasional, bung!” tegas Tresna.
Tetapi sebagai bahan
pembelajaran bagi mereka berdua, lanjut Tresna, pihaknya akan berkordinasi
dengan dewan pertimbangan dan dewan kehormatan serta kuasa hukumnya, untuk mengambil
langkah-langkah hukum, jangan sampai masyarakat terkena dampak dengan statement
seperti ini.
Tresna bahkan mengajak
kepada pihak Eman untuk bersinergi dalam beradu konsep, gagasan dalam merepresentasikan
tugas dan fungsi KADIN sebagai wadah para pengusaha, supaya berkontribusi yang
positif buat Kabupaten Sukabumi, bukan malah diawali dengan saling hujat.
“Masalah legal dan
ilegal kan bukan wewenang mereka, tetapi ada di ranah amar putusan pengadilan, mereka
bukan hakim toh,” tegasnya.
Sebagaimana di
ketahui KADIN Indonesia Kabupaten Sukabumi yang diketuai Tresna Wijaya
mendapatkan SK Legalitas berdasarkan Skep/00113/DP/VI/2021 yang di serahkan
ketua Kadin Indonesia TB. Raditya Indrajaya di Menara Kadin, Jalan Sukabumi, Kacapiring
Kota Bandung, pada tanggal 13 Juli 2021.