Ketua KADIN Indonesia Kabupaten Sukabumi Tresna Wijaya Sikapi Statement Cucu dan Eman

Ketua KADIN Indonesia Kabupaten Sukabumi, Tresna Wijaya (kanan) | Istimewa 

sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Tresna Wijaya menyatakan bahwa Kadin itu ada dua kepengurusan di pusat, provinsi dan kabupaten.

“Di pusat ada Kadin Indonesia di bawah kepemimpinan Edi Ganefo dan Kadin Arsjad Rasjid, di Jawa Barat ada Kadin Indonesia pimpinan TB. Raditya Indrajaya, Kadin Jabar yang di pimpin Cucu Sutara, dan di Kabupaten Sukabumi ada Kadin Indonesia yang di ketuai saya sendiri dan Kadin Kabupaten Sukabumi oleh Eman Sulaeman yang baru saja terpilih,” ujar Tresna Wijaya.

Pernyataannya Tresna ini disampaikan kepada sukabumiNews, di sela-sela acara pelepasan eksport produk non pangan Dracanea Compacta ke Repbulik Rakyat China, di kelompok tani Alamanda, Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kamis (25/11/2021).

Pernyataan itu juga disampaikan, menaggapi statement Ketua KADIN Provinsi Jawa Barat, Cucu Sutara dan Ketua Kadin Kabupaten Sukabumi terpilih pada Musyawarah Kabupaten (Muskab) Sukabumi VI, yang dilaksanakan di Selabintana Confrence Resort Hotel Sukabumi pada Rabu (24/11).

Seperti diberitakan sukabumiNews sebelumnya bahwa Ketua KADIN Provinsi Jawa Barat, Cucu Sutara saat itu menyebutkan bahwa tidak ada dua kepengurusan KADIN. “Jika ada kepengurusan KADIN lain di Kabupaten Sukabumi, maka itu dinyatakan tidak sah dan illegal,” tegas Cucu Sutara, kepada sukabumiNews, usai melantik pengurus KADIN Kabupaten Sukabumi, Rabu.

Sementara, Ketua KADIN Kabupaten Sukabumi periode 2021-2026 Eman Sulaeman yang saat itu dilantik menyatakan bahwa jika ternyata ada Kadin yang tidak memenuhi aspek yuridis, maka akan berbenturan dengan hukum karena melanggar aturan.

Eman juga mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, ia akan melakukan aspek yuridis, aspek sosiologis, aspek filosofis untuk melakukan kegiatan-kegiatannya ke depan.

“Dan jika terjadi sesuatu di lapangan, ada pelanggaran hukum, maka kami akan melakukan upaya hukum, agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Eman.

BACA: Soal Isu Ada 2 Kubu Kepemimpinan KADIN Kabupaten Sukabumi, Begni Kata Eman Sulaeman

Menanggapi statement kedua ketua KADIN itu, pria yang akrab dipanggil Achong ini hanya tersenyum santai. Kepada sukabumiNews Tresna berucap, jangan-jangan ini sebuah pelintiran.

"Waduh apa betul dia bilang begitu, jangan-jangan pelintiran nih, pak Cucu kan orang yang mengerti lebih dari saya tentang Kadin, somasinya salah alamat jangan ke level kabupaten, harusnya ditujukan ke Jabar atau ke pusat sebagai pemberi SK " ucap Tresna.

Tresna mengaku, selama ini dirinya tidak pernah mengganggu eksistensi KADIN mereka (kubu Cucu dan Eman – red) selama mereka berbuat untuk kemajuan KabupatenSukabumi.

“Adapun soal isu riak-riak yang mereka katakan, kami memang sedang melakukan riak selama enam bulan ini di Kabupaten Sukabumi dengan bersinergi dengan pemerintah dalam percepatan ekonomi daerah, baik melalui sinergitas vaksinasi industri, rintisan program perumahan rakyat, pola tanam tani presisi, UMKM dan program wisata daerah,” akunya.

“Itulah riak kami hari hari ini dan kami tidak pernah mengganggu eksistensi kadin mereka, selama mereka berbuat untuk kemajuan Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Tresna juga mengaku heran, kenapa organisasi pengusaha yang yang menurut dia (Eman – red) resmi dan legal, bisa-bisanya menghujat organisasi lain yang sama-sama berlegalitas.

“Kami tidak sendiri, KADIN Indonesia sudah banyak di beberapa kabupaten selain Sukabumi, KADIN Indonesia itu nasional, bung!” tegas Tresna.

Tetapi sebagai bahan pembelajaran bagi mereka berdua, lanjut Tresna, pihaknya akan berkordinasi dengan dewan pertimbangan dan dewan kehormatan serta kuasa hukumnya, untuk mengambil langkah-langkah hukum, jangan sampai masyarakat terkena dampak dengan statement seperti ini.

Tresna bahkan mengajak kepada pihak Eman untuk bersinergi dalam beradu konsep, gagasan dalam merepresentasikan tugas dan fungsi KADIN sebagai wadah para pengusaha, supaya berkontribusi yang positif buat Kabupaten Sukabumi, bukan malah diawali dengan saling hujat.

“Masalah legal dan ilegal kan bukan wewenang mereka, tetapi ada di ranah amar putusan pengadilan, mereka bukan hakim toh,” tegasnya.

Sebagaimana di ketahui KADIN Indonesia Kabupaten Sukabumi yang diketuai Tresna Wijaya mendapatkan SK Legalitas berdasarkan Skep/00113/DP/VI/2021 yang di serahkan ketua Kadin Indonesia TB. Raditya Indrajaya di Menara Kadin, Jalan Sukabumi, Kacapiring Kota Bandung, pada tanggal 13 Juli 2021.

BACA Juga: Eman Sulaeman Dilantik, KADIN Jabar: Jika Ada Ketua Lain di Kabupaten Sukabumi, Itu Ilegal

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال