Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, HA
Sopyan dalam kegiatan reses. (Istimewa)
sukabumiNews.net,
SUKABUMI – Pemerintah telah
menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan
yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (5/5/2020), dan
diundangkan pada Rabu (6/5/2020) lalu.
Dengan Perpres
tersebut, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali
naik pada 1 Juli 2020 mendatang, dengan rincian untuk kelas I menjadi Rp. 150
ribu dan kelas II naik menjadi Rp. 100 ribu. Sedangkan untuk kelas III menjadi
Rp 35 ribu, namun baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.
Anggota Komisi II
DPRD Provinsi Jawa Barat, HA Sopyan BHM menyayangkan keputusan tersebut.
Menurut HA Sopyan, menaikan Iuran BPJS Kesehatan di saat pandemi Covid 19 akan
sangat memberatkan ekonomi masyarakat.
"Mayoritas
masyarakat saat ini fokus memenuhi kebutuhan pangan ditengah-tengah pembatasan
sosial. Kenaikan ini dipastikan memberatkan," kata Anggota DPRD dari Dapil
Jabar 5, Kota dan Kabupaten Sukabumi ini kepada sukabumiNews, Rabu.
Politisi Partai
Gerindra ini memprediksi kenaikan tersebut akan memicu kenaikan tunggakan iuran
BPJS, hal itu karena kemampuan bayar peserta semakin menurun. Namun, disisi
lain masyarakat juga memerlukan pelayanan kesehatan yang baik. Karena itu,
menurutnya solusi dari situasi sekarang adalah mengoptimalkan program dan
kegiatan dari anggaran pemerintah untuk pemulihan dampak ekonomi akibat
Covid-19.
"Dana-dana
stimulan pemulihan ekonomi dari APBN sampai APBD kota dan kabupaten, harus sama-sama kita pastikan
memberikan impact dan benefit terhadap ekonomi masyarakat," ujar HA
Sopyan.
"Sebagai anggota
DPRD Jawa Barat, saya pastikan akan melakukan monitoring dan evaluasi
pemanfaatan dana refocusing APBD Provinsi Jawa Barat, khususnya untuk pemulihan
ekonomi akibat Covid-19 ini," tegasnya.
Seperti diketahui,
kenaikan Iuran BPJS Kesehatan telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dan
Iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 ini sudah mengalami penurunan dengan
mengacu kembali pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, untuk kelas I turun
menjadi sebesar Rp 80 ribu, kelas II Rp 51 ribu, dan kelas III Rp 25.500.
Penurunan Iuran BPJS
tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA Nomor 7P/HUM/2020, yang
membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan
Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan Perpres Nomor 64 Tahun
2020, Iuran BPJS Kesehatan kembali naik.
Kepala Humas BPJS
Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan, perhitungan pemberlakuan
penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran
Januari sampai Maret 2020 tetap akan mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu
Rp 160 ribu untuk kelas I, Rp 110 ribu untuk kelas II, dan Rp 42 ribu untuk
kelas III.