Presiden
Joko Widodo memberi tanggapan mengenai putusan MK soal UU Cipta Kerja, Senin 29 Nopember 2021. (Tangkap Layar Youtube. Dok : Biro Pers Setpres)
sukabumiNews.net, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan, Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku. Penegasan ini, kata Jokowi, sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU/18 Tahun 2020.
Penegasan itu disampaikan
Joko Widodo (Jokowi) pasca putusan yang dikeluarkan Mahkamah konstitusi (MK) yang
menyatakan bahwa UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum secara
bersyarat.
Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021) mengatakan,
selama berlaku, tidak ada satu pun pasal di UU Cipta Kerja yang dibatalkan atau
dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
"Seluruh materi
dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap
berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku
oleh MK," jelas Presiden yang didampingi seluruh Menko dan Menteri
Sekretaris Negara.
Presiden Jokowi pun
memerintahkan kepada seluruh menko dan menteri terkait untuk segera
menindaklanjuti putusan MK itu.
"Saya telah
memerintahkan kepada para menkodan para menteri terkait untuk segera
menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya," lanjut Presiden Jokowi.
Menurut Presiden
Jokowi, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk dan penyusun Undang-Undang
diberikan waktu selama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan.
"Dengan
demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang ada saat ini masih
tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh
MK," ujar Presiden Jokowi lebih lanjut.
Presiden Jokowi pun
menegaskan, komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural menjadi
deregulasi dan debirokratisasi.
"Akan terus kita
jalankan kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan
berusaha akan terus saya pimpin. Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang
berdasarkan hukum pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan
Mahkamah Konstitusi MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020," ungkap Jokowi.