Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, H.M. Solihin (kanan) bersama Kapolsek Cikembar AKP Ridwan Ishak. (Foto: Lison AP) |
sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Kepala Dinas Pendidikan (Ka Disdik) Kabupaten Sukabumi, H. Mochamad Solihin menjelaskan, salah satu syarat sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) adalah pendidik dan tenaga pendidik harus telah di vaksin 100%.
Hal itu disampaikan Mochamad
Solihin kepada sukabumiNews terkait akan dilaksanaknnnya pembelajaran tatap
muka (PTM) terbatas bagi satuan
pendidikan/sekolah yang ingin melaksanakannya setelah pelaksanaan vaksin
di Kabupaten Sukabumi mencapai target.
Solihin mengatakan, tidak
semua sekolah mendapatkan ijin diadakannnya PKM seperti halnya sekolah dasar.
“Dari sekitar 1224 data
sekolah yang telah masuk hingga saat ini, hanya 1120 sekolah yang telah
mendapatkan izin. Sedangkan untuk tingkat SMP dari jumlah yang mengajukan yaitu
sebanyak 358 sekolah, hanya 264 sekolah yang telah diijinkan melaksanakan PTM
terbatas,” ungkap Solihin dalam keterangannya kepada sukabumiNews.net, Selasa
(23/11/2021).
Djelaskan Solihin, alasan
sekolah yang belum mendapatkan ijin pelaksanaan PTM dikarenakan masih ada
tenaga pendidikannya yang belum di vaksin.
“Selain itu, bagi
siswa sendiri belum dimasukan sebuah regulasi dan belum bisa mencantumkan siswa
yang ikut PTM (yang sudah vaksin - red.) karena masih menunggu informasi serta
laporan berikutnya.
“Setelah dalam
perjalanannya, apabila ada sekolah yang melanggar prokes yang telah ditentukan,
maka akan mendapatkan teguran sebanyak 3kali, kemudian apabila teguran tersebut
tidak diindahkan oleh pihak sekolah maka dengan terpakasa pelaksanaan di
sekolah tersebut akan dihentikan sebelum sekolah tersebut membenahi daftar
periksanya,” tegas Solihin.