Ijtima Ulama MUI Sepakati 12 Poin Keputusan, Salah Satunya Mengenai Pinjaman Online

Ijtima Ulama MUI Sepakati 12 Poin Keputusan, Salah Satunya Mengenai Pinjaman Online. (Istimewa) 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati dan menetapkan 12 poin pembahasan. Salah satunya mengenai Pinjaman Online atau pinjol.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Adapun, kata dia, layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. “Dan sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram,” tegasnya KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers penutupan ijtima ulama ke 7 se-Indonesia yang digelar MUI, di Hotel Sultan Jakarta pada Kamis (11/11/2021).

Terlebih, lanjut Dia, sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.

Dia menambahkan, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang juga hukumnya adalah haram.

“Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” katanya.

Sementara itu Keduabelas poin bahasan yang ditetapkan pada Ijtima ulama ke-7 yang diikuti oleh 700 peserta, terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat itu antara lain:

Makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

Selain itu, keputusan mengenai hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency (mata uang digital), penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham juga termasuk dalam pembahasan.

Turut hadir dalam pertemuan itu pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Pewarta: DM
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال