Ijtima Ulama MUI Sepakati 12 Poin Keputusan, Salah Satunya Mengenai Pinjaman Online. (Istimewa) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati dan menetapkan 12 poin pembahasan. Salah satunya mengenai Pinjaman Online atau pinjol.
Ketua Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, Pada dasarnya
perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’
(kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Adapun, kata dia, layanan
pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram,
meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. “Dan sengaja menunda pembayaran hutang
bagi yang mampu hukumnya haram,” tegasnya KH Asrorun Niam Sholeh saat
konferensi pers penutupan ijtima ulama ke 7 se-Indonesia yang digelar MUI, di
Hotel Sultan Jakarta pada Kamis (11/11/2021).
Terlebih, lanjut Dia,
sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.
Dia menambahkan, memberikan
ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar
hutang juga hukumnya adalah haram.
“Adapun memberikan
penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami
kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” katanya.
Sementara itu Keduabelas
poin bahasan yang ditetapkan pada Ijtima ulama ke-7 yang diikuti oleh 700
peserta, terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat,
anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat itu
antara lain:
Makna jihad, makna
khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai
dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan
pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk
pemerataan dan kemaslahatan.
Selain itu, keputusan
mengenai hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency
(mata uang digital), penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum
zakat perusahaan, dan hukum zakat saham juga termasuk dalam pembahasan.