Tangkap Ikan Secara Ilegal, 3 Kapal RI Dibakar Australia, Ini Kronologi dan Faktanya

Ilustrasi: Kapal dibakar. (Ist).

sukabumiNews.net, JAKARTA – Otoritas Australia memusnahkan tiga kapal nelayan Indonesia. Hal ini terjadi lantaran kapal nelayan RI itu kedapatan memancing di wilayah perairan milik Canberra.

Kepala Komando Perbatasan Maritim, Laksamana Muda Mark Hill, mengatakan sebenarnya total kapal yang tertangkap berjumlah 16. Namun 13 kapal lainnya hanya diusir.

Untuk ketiga kapal lainnya, kapal itu yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebelumnya petugas juga menyita peralatan pancing, jaring, dan juga hasil tangkapan kapal tersebut.

"Kami memiliki akhir pekan yang sibuk di mana kami menemukan 16 kapal yang menangkap ikan secara ilegal. (Kami) meresponsnya bersama dengan otoritas perikanan Australia Barat," kata Laksamana Hill, dikutip dari ABC News, Selasa (9/11/2021).

Ia menambahkan bahwa beberapa kapal dan nelayan yang tertangkap kali ini bukanlah "wajah baru". Karena, tegasnya, pernah tertangkap sebelumnya.

"Mereka (nelayan) sudah terbiasa, karena sayangnya kami melihat beberapa residivis," ujar Laksamana Hill lagi.

Laksamana Hill menyebutkan juga bahwa masuknya kapal nelayan RI ke wilayah perairannya disebabkan oleh faktor bencana alam siklon di Selatan Indonesia. Ini menyebabkan nelayan-nelayan itu beralih ke wilayah Australia.

Menurutnya, seharusnya  pemerintah Indonesia memberikan bantuan kepada mereka. Ini agar nelayan tak melakukan ini.

"Itu masalah bagi pemerintah Indonesia, mereka perlu memberikan bantuan kepada rakyatnya ketika mereka mengalami bencana alam itu,"pungkasnya.

Sementara itu, nelayan Australia menilai masuknya nelayan RI sering terjadi berulang kali. Bahkan, diklaim jumlahnya meningkat sepanjang waktu.

"Kami memiliki lima kapal yang beroperasi di perikanan itu, jadi kami cukup sering berinteraksi dengan nelayan ilegal," katanya sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia, Selasa.

CNBC Indonesia sendiri telah menghubungi Kementerian Luar Negeri soal ini. Namun sayangnya tak ada konfirmasi.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال