Ilustrasi: Milyaran rupiah DD di 177 desa se-Asahan diduga jadi ajang korupsi/Net. |
sukabumiNews,net, ASAHAN (SUMUT) – Milyaran Rupiah DD di 177 desa se-Kabupaten Asahan tahun anggaran 2020 dan 2021 diduga tidak tepat sasaran dan menjadi ajang korupsi.
Pasalanya, anggaran
PPKM 177 desa seperti pembangunan posko per desa sebesar Rp 60 hingga Rp 65
juta ini wujud pertanggungjawabannya dianggap kurang jelas.
“SPJnya itu penuh
dengan perekayasaan alias diatas kertas,” ujar salah satu Kepala Desa yang
engggan namanya disebutkan kepada sukabumiNews di Kantor Desanya, Rabu.
Dikatakannya bahwa dugaan
persoalan pertanggungjawaban kegiatan PPKM yang menggunakan Dana Desa sebesar 8
persen dari anggaran desa ini juga berpotensi disalahgunakan.
“Tidak hanya itu,
kegiatan-kegiatan lainnya seperti bimbingan tekhnis (Bimtek) 177 desa dalam
satu tahun bisa terjasi 14 kali Bmtek. Dan
anggaran yang dipergunakan sekali Bimtek itu juga cukup fantastis. Namun kami selaki
Kades tidak bisa berbuat apa-apa,” ucap dia kepada sukabumiNews.net di Kantor
Desanya, Rabu.
Padahal kata dia, setiap
tahun dilaksanakan Bimtek, itu-itu juga yang disosialisasikannya.
“Anggaran Bimtek itu
berpariasi mulai dari Rp 5 juta sekali Bimtek bahkan bisa lebih. Yang Rp 5 juta
itu diserahkan kepada panitia pada saat mengikuti Bimtek dan tempatnya itu
panitia yang menentukan. Peserta yang mengikuti kegiatan Bimtek maupun
sosialissi itu adalah Kades, Sekdes, Ketua BPD dan anggota serta perangkat desa,”
bebernya.
Lain lagi halnya
persoalan iuran. Kades menuturkan, entah apapun itu namanya per Kades dimintai
sebesar Rp 4 juta satu tahun anggaran dan diserahkan kepada salah satu pengurus
asosiasi tanpa kwitansi.
Terkait dugaan iuran
sebesar Rp 4 juta per Kepala Desa Ketua Apdesi Kabupaten Asahan Manten Aperi
Simbolon kepada sukabumiNews membantah bahwa pihaknya telah meminta anggaran
sebesar Rp 4 juta satu tahun.
BACA: Ketua Apdesi Asahan Bantah Tudingan Pungli Rp 4 Juta Per Kepala Desa
Sementara sumber lain yang dipercaya sukabumiNews di Kisara menyebut, sesuai dengan Peraturan Mendagri No.73 Tahun 2020, tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Bab III sudah jelas, bahwa Camat dan Inspektorat dilibatkan dan diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan keuangan desa dan pendayagunaan asset.
“Namun keadaan
sebenarnya dilapangan (filed condition)
adalah jauh dari apa yang diharapkan sehingga sejumlah Kepala Dusun (Kadus)
tidak bersedia menandatangani surat pertanggungjawaban keuangan maupun berita
acara (BA) serah terima barang pada kegiatan PPKM,” katanya.
Dia mengungkapkan, realisasi
pembangunan Posko PPKM di lapangan dapat diperhitungkan sebesar Rp 1,7 juta per
dusun. Bahkan kata dia, ada juga posko tidak dibangun namun SPj nya dibuat.
“Hal ini diakibatkan
posko yang telah dibangun Kepala Desa diduga tidak sesuai dengan spek dari
Kemendes,” terangnya.
Jika diperhitungkan,
kegiatan pembangunan posko di setiap dusun dianggarkan sebesar 8 persen dari
Dana Desa sebesar Rp 65 juta perdesa. Sehingga dapat diperhitungkan dana Posko
PPKM adalah Rp65 juta x 177 = Rp11, 505 milyar.
“Makanya, cukup
fantastis, milyaran rupiah Dana Desa se-Kabupaten Asahan terkesan diduga
menjadi ajang korupsi,” jelasnya.