Fantastis..! Milyaran Rupiah DD di 177 Desa se-Asahan Diduga Jadi Ajang Korupsi

Ilustrasi: Milyaran rupiah DD di 177 desa se-Asahan diduga jadi ajang korupsi/Net. 

sukabumiNews,net, ASAHAN (SUMUT) – Milyaran Rupiah DD di 177 desa se-Kabupaten Asahan tahun anggaran 2020 dan 2021 diduga tidak tepat sasaran dan menjadi ajang korupsi.

Pasalanya, anggaran PPKM 177 desa seperti pembangunan posko per desa sebesar Rp 60 hingga Rp 65 juta ini wujud pertanggungjawabannya dianggap kurang jelas.

“SPJnya itu penuh dengan perekayasaan alias diatas kertas,” ujar salah satu Kepala Desa yang engggan namanya disebutkan kepada sukabumiNews di Kantor Desanya, Rabu.

Dikatakannya bahwa dugaan persoalan pertanggungjawaban kegiatan PPKM yang menggunakan Dana Desa sebesar 8 persen dari anggaran desa ini juga berpotensi disalahgunakan.

“Tidak hanya itu, kegiatan-kegiatan lainnya seperti bimbingan tekhnis (Bimtek) 177 desa dalam satu tahun bisa terjasi 14  kali Bmtek. Dan anggaran yang dipergunakan sekali Bimtek itu juga cukup fantastis. Namun kami selaki Kades tidak bisa berbuat apa-apa,” ucap dia kepada sukabumiNews.net di Kantor Desanya, Rabu.

Padahal kata dia, setiap tahun dilaksanakan Bimtek, itu-itu juga yang disosialisasikannya.

“Anggaran Bimtek itu berpariasi mulai dari Rp 5 juta sekali Bimtek bahkan bisa lebih. Yang Rp 5 juta itu diserahkan kepada panitia pada saat mengikuti Bimtek dan tempatnya itu panitia yang menentukan. Peserta yang mengikuti kegiatan Bimtek maupun sosialissi itu adalah Kades, Sekdes, Ketua BPD dan anggota serta perangkat desa,” bebernya.

Lain lagi halnya persoalan iuran. Kades menuturkan, entah apapun itu namanya per Kades dimintai sebesar Rp 4 juta satu tahun anggaran dan diserahkan kepada salah satu pengurus asosiasi tanpa kwitansi.

Terkait dugaan iuran sebesar Rp 4 juta per Kepala Desa Ketua Apdesi Kabupaten Asahan Manten Aperi Simbolon kepada sukabumiNews membantah bahwa pihaknya telah meminta anggaran sebesar Rp 4 juta satu tahun.

BACA: Ketua Apdesi Asahan Bantah Tudingan Pungli Rp 4 Juta Per Kepala Desa

Sementara sumber lain yang dipercaya sukabumiNews di Kisara menyebut, sesuai dengan Peraturan Mendagri No.73 Tahun 2020, tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Bab III sudah jelas, bahwa Camat dan Inspektorat dilibatkan dan diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan keuangan desa dan pendayagunaan asset.

“Namun keadaan sebenarnya dilapangan  (filed condition) adalah jauh dari apa yang diharapkan sehingga sejumlah Kepala Dusun (Kadus) tidak bersedia menandatangani surat pertanggungjawaban keuangan maupun berita acara (BA) serah terima barang pada kegiatan PPKM,” katanya.

Dia mengungkapkan, realisasi pembangunan Posko PPKM di lapangan dapat diperhitungkan sebesar Rp 1,7 juta per dusun. Bahkan kata dia, ada juga posko tidak dibangun namun SPj nya dibuat.

“Hal ini diakibatkan posko yang telah dibangun Kepala Desa diduga tidak sesuai dengan spek dari Kemendes,” terangnya.

Jika diperhitungkan, kegiatan pembangunan posko di setiap dusun dianggarkan sebesar 8 persen dari Dana Desa sebesar Rp 65 juta perdesa. Sehingga dapat diperhitungkan dana Posko PPKM adalah Rp65 juta x 177 = Rp11, 505 milyar.

“Makanya, cukup fantastis, milyaran rupiah Dana Desa se-Kabupaten Asahan terkesan diduga menjadi ajang korupsi,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Dana PHB yaitu Dana Pengembalian Pajak Bumi dan Bangunan yang anggaraanya mencapai Rp 30 juta sampai dengan Rp 50 juta pertahun sesuai dengan target PBB yang dibebankan kepada Desa juga dinilai sarat korupsi.

BACA Juga: Ketua K3S Sei Dadap Mengaku Tak Pernah Lakukan Pungli terhadap Sejumlah Kepsek

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال