Foto: screenshot video. |
sukabumiNews.net, BANDUNG – Elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung.
Mereka menolak
penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2022 sebesar 10 persen.
Ketua KSPSI Jawa
Barat, Roy Jinto mengatakan, terkait agenda pembacaan putusan UU Cipta Kerja,
KSPSI Jabar meminta kepada MK agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan
membatalkan UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, gugatan
yang dilayangkan menuntut agar hakim konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja yang ditetapkan Oktober tahun lalu.
Menurut Roy, UU Cipta Kerja tersebut sangat merugikan kaum buruh dengan mendegradasi hal-hal buruh.
Salah satu contoh adalah mengenai pengupahan di mana banyak daerah yang tidak
mengalami kenaikkan upah minimum tahun 2022, yang didasarkan pada perhitungan
formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Kalaupun ada daerah
yang naik hanya rata-rata 1,09 persen.
"Oleh karena
itu, KSPSI Provinsi Jawa Barat akan mengawal sidang pembacaan putusan MK
melalui aksi unjuk rasa di MK dan di Gedung Sate serta beberapa kab/kota,"
ucap Roy kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
"Karena putusan
MK bersifat final dan mengikat dan sangat menentukan nasib kaum buruh
Indonesia, sehingga kita akan kawal di MK. Persoalan upah yang sekarang didemo
dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Cipta Kerja," lanjutnya.