Elemen Buruh Jabar Gelar Demo Tolak UMP 10% di Gedung Sate

Foto: screenshot video. 

sukabumiNews.net, BANDUNG – Elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung.

Mereka menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2022 sebesar 10 persen.

Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, terkait agenda pembacaan putusan UU Cipta Kerja, KSPSI Jabar meminta kepada MK agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan membatalkan UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan menuntut agar hakim konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja yang ditetapkan Oktober tahun lalu.

Menurut Roy, UU Cipta Kerja tersebut sangat merugikan kaum buruh dengan mendegradasi hal-hal buruh. Salah satu contoh adalah mengenai pengupahan di mana banyak daerah yang tidak mengalami kenaikkan upah minimum tahun 2022, yang didasarkan pada perhitungan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Kalaupun ada daerah yang naik hanya rata-rata 1,09 persen.

"Oleh karena itu, KSPSI Provinsi Jawa Barat akan mengawal sidang pembacaan putusan MK melalui aksi unjuk rasa di MK dan di Gedung Sate serta beberapa kab/kota," ucap Roy kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

"Karena putusan MK bersifat final dan mengikat dan sangat menentukan nasib kaum buruh Indonesia, sehingga kita akan kawal di MK. Persoalan upah yang sekarang didemo dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Cipta Kerja," lanjutnya.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar pada 2022 sebesar Rp1.841.487,31 atau naik Rp31.135,95 dari tahun sebelumnya.

BACA Juga: Yusril: Pemerintah Harus Kerja Keras Perbaiki Uu Cipta Kerja

Red*/Prim
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال