Dilaporkan Dugaan Penghinaan, Oknum Kabag Bappeda Diangkat Jadi Sekretaris Perkim

Ilustrasi: Oknum Kabag Bappeda Ini Diangkat Jadi Sekretaris Perkim.


sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Oknum Kepala Bagian (Kabag) Fisik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Asahan berinisal ANS (terlapor) diangkat Bupati Asahan sebagai Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Asahan.

Hal itu diketahui saat Abu Salim Harahap (pelapor) bersama awak media mendatangi kantor Bappeda untuk mengonfirmasi kepada Staf, terkait tindak lanjut hasil laporan Abu Salim soal penghinaan yang dilakukan ANS melalui Whats App kepadanya.

“Yang bersangkutan telah pindah dan dilantik menjadi Sekretaris ke Dinas Perkim oleh Bupati pada Pelantikan pejabat eselon III dan IV baru-baru ini diruang Melati,” ujar Staf itu kepada sukbumiNews, Rabu (24/11/2021).

Sebelumnya, oknum ASN ini diadukan oleh Abu Salim lantaran dianggap telah melakukan penghinaan terhadap dia saat menagih uang yang dititipkan oleh orang- tua Abu Salim (red-Alm Ibrahim Harahap) sebesar Rp40 juta kepada ayah ANS (Armyn Simatupang – red), 5 bulan yang lalu.

“Bukannya ada solusi, dia (ANS) malah menghina saya melaui WhatsApp dengan bahasa tak lazim. Bahkan keluarga saya juga turut dihinaya,” ujar Abu Salim kepada sukabumiNews.net di Kisaran, seperti pernah diberitakan sebelumnya.

BACA:  Memalukan! Ditagih Uang Titipan Rp40 Juta,Oknum Pejabat Bappeda Ini Malah Menghinanya

Abu Salim saat berada di lingkungan Pemkab Asahan. 

Sejak itulah, terang Abu Salim, ia mengadukan peristiwa yang dialaminya. “Pelaporan ditujukan kepada Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, BKD dan Bappeda Kabupaten Asahan,” ungkapnya.

Namun kata Dia, sejak surat tersebut disampaikannya pada bulan Juli 2021, masih belum ada tiitk temu maupun tanggapan diri pihak manapun. Bahkan kata Salim, Bupati Asahan juga hanya menjawab iya, iya saja.

“Namun hingga hari ini saya datang lagi ke sini,  belum ada klarifikasi dari ANS,” ucap Abu Salim.

Sementara lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Asahan melalui surat resmi yang ditujukan kepadanya tertanggal 2 September 2021, yang berisi “setelah ditelaah tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ANS selaku Pegawai Negeri Sipil atau ASN sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”.

BACA: Oknum Kabid Bappeda Asahan Diperiksa Inspektorat Sacara Internal, BKD: Belum Diproses

Sontak, dengan adanya jawaban dari Inspektora seperti itu, Abu sangat kecewa.

“Yang menjadi persoalan adalah kenapa Inspektorat tidak melakukan klarifikasi dan mempertemukan keduanya yakni saya dan ANS sebelum memutuskan hal itu? Itu jawaban konyol namanya,” ujar Abu Salim, kesal.

Oleh karena itu, Abu meminta penjelasan tertulis kepada Inspektorat aturan dan ketentuan apa yg dijadikan dasar rujukan hukum bahwa perbuatan terlapor tidak  termasuk dalam kategori pelanggaran kode etik PNS/ASN.

Kemudian ia juga meminta indentitas auditor atau ketua tim yang bertanggung jawab dalam menyimpulkan laporannya ditolak.

"Kenapa tiba-tiba saja laporan saya disimpulkan tidak termasuk pelanggaran kode etik ASN.Dalam kesimpulan mereka itu harus dijelaskan dasar hukum nya, aturannya/peraturan pemerintah apa yang dijadikan dasar rujukan. Itu baru namanya akuntabilitas serta jelas, pertanggungjawabannya," ucap Abu.

“Sekarang saya dengar ANS malah dipindah dan diangkat Bupati Asahan sebagai Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Asahan?” Ketus Abu Salim.

Terkait hal ini, sukabumiNews di Asahan mencoba mengonfirmasi Sekretaris Perkim Kabupaten Asahan Ahmad Nizar Simatupang melaui Whats App. Namun hingga berita ini ditayangkan, masih belum ada tanggapan dari dia.

BACA Juga: Wujudkan Visi-Misi, Pemkab Asahan Tanda Tangani MoU dengan UNA

Pewarta:ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Ust Manatahan

Pembina & Penasehat Yayasan Assya'rauniyah. Pondok Leungsir, Penasehat DKM Nurul Anwar Talaga Caringin, Penceramah dan Pemimpin Redaksi sukabumiNews.net

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال