Ilustrasi: Oknum Kabag Bappeda Ini Diangkat Jadi Sekretaris Perkim. |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Oknum Kepala Bagian (Kabag) Fisik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Asahan berinisal ANS (terlapor) diangkat Bupati Asahan sebagai Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Asahan.
Hal itu diketahui saat
Abu Salim Harahap (pelapor) bersama awak media mendatangi kantor Bappeda untuk
mengonfirmasi kepada Staf, terkait tindak lanjut hasil laporan Abu Salim soal
penghinaan yang dilakukan ANS melalui Whats App kepadanya.
“Yang bersangkutan telah
pindah dan dilantik menjadi Sekretaris ke Dinas Perkim oleh Bupati pada Pelantikan
pejabat eselon III dan IV baru-baru ini diruang Melati,” ujar Staf itu kepada
sukbumiNews, Rabu (24/11/2021).
Sebelumnya, oknum ASN
ini diadukan oleh Abu Salim lantaran dianggap telah melakukan penghinaan
terhadap dia saat menagih uang yang dititipkan oleh orang- tua Abu Salim (red-Alm
Ibrahim Harahap) sebesar Rp40 juta kepada ayah ANS (Armyn Simatupang – red), 5
bulan yang lalu.
“Bukannya ada solusi,
dia (ANS) malah menghina saya melaui WhatsApp dengan bahasa tak lazim. Bahkan keluarga
saya juga turut dihinaya,” ujar Abu Salim kepada sukabumiNews.net di Kisaran, seperti
pernah diberitakan sebelumnya.
BACA: Memalukan! Ditagih Uang Titipan Rp40 Juta,Oknum Pejabat Bappeda Ini Malah Menghinanya
Abu Salim saat berada di lingkungan Pemkab Asahan. |
Sejak itulah, terang Abu Salim, ia mengadukan peristiwa yang dialaminya. “Pelaporan ditujukan kepada Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, BKD dan Bappeda Kabupaten Asahan,” ungkapnya.
Namun kata Dia, sejak
surat tersebut disampaikannya pada bulan Juli 2021, masih belum ada tiitk temu
maupun tanggapan diri pihak manapun. Bahkan kata Salim, Bupati Asahan juga
hanya menjawab iya, iya saja.
“Namun hingga hari
ini saya datang lagi ke sini, belum ada
klarifikasi dari ANS,” ucap Abu Salim.
Sementara lanjut dia,
berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Asahan
melalui surat resmi yang ditujukan kepadanya tertanggal 2 September 2021, yang
berisi “setelah ditelaah tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh ANS selaku Pegawai Negeri Sipil atau ASN sesuai Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku”.
BACA: Oknum Kabid Bappeda Asahan Diperiksa Inspektorat Sacara Internal, BKD: Belum Diproses
Sontak, dengan adanya
jawaban dari Inspektora seperti itu, Abu sangat kecewa.
“Yang menjadi
persoalan adalah kenapa Inspektorat tidak melakukan klarifikasi dan
mempertemukan keduanya yakni saya dan ANS sebelum memutuskan hal itu? Itu jawaban
konyol namanya,” ujar Abu Salim, kesal.
Oleh karena itu, Abu
meminta penjelasan tertulis kepada Inspektorat aturan dan ketentuan apa yg
dijadikan dasar rujukan hukum bahwa perbuatan terlapor tidak termasuk dalam kategori pelanggaran kode etik
PNS/ASN.
Kemudian ia juga meminta
indentitas auditor atau ketua tim yang bertanggung jawab dalam menyimpulkan
laporannya ditolak.
"Kenapa
tiba-tiba saja laporan saya disimpulkan tidak termasuk pelanggaran kode etik
ASN.Dalam kesimpulan mereka itu harus dijelaskan dasar hukum nya,
aturannya/peraturan pemerintah apa yang dijadikan dasar rujukan. Itu baru
namanya akuntabilitas serta jelas, pertanggungjawabannya," ucap Abu.
“Sekarang saya dengar ANS malah dipindah dan diangkat Bupati Asahan sebagai Sekretaris Dinas
Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Asahan?” Ketus Abu Salim.