Buntut Australia Bakar Kapal Nelayan Indonesia, KKP Tunda Patroli Bersama


sukabumiNews.net, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan respon tegas kepada Otoritas Australia yang melakukan pembakaran terhadap tiga kapal nelayan Indonesia.

Respon tegas tersebut ditunjukkan melalui penundaan patroli bersama sampai pihak KKP mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Australian Border Force (ABF).

“Ini respon atas perkembangan yang terjadi, patroli bersama Jawline-Arafura akan kami tunda,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dilasir ERA.id.

Jawline-Arafura sendiri merupakan patroli bersama ABF dan Ditjen PSDKP KKP yang dilaksanakan di perbatasan Indonesia-Australia. Operasi ini menggerakkan aset kapal pengawas dan pesawat pemantau yang dimiliki oleh kedua pihak dalam rangka penanganan kerawanan di wilayah perbatasan kedua negara.

“Harusnya minggu ini dilaksanakan, namun dengan perkembangan yang ada saat ini, kami menunggu penjelasan resmi dari pihak ABF,” ujar Adin.

Adin menyampaikan bahwa penjelasan dari ABF ini penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait dengan identitas ketiga kapal yang dibakar maupun 13 lainnya yang diusir dari perairan Australia.

Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan perwakilan ABF di Jakarta untuk memperoleh informasi yang lebih detail terkait insiden maupun kapal-kapal yang telah dibakar tersebut.

“Kami sudah komunikasikan dengan perwakilan ABF di Jakarta,” ujar Adin.

Sebelumnya, berdasarkan berita yang beredar, otoritas Australia dilaporkan melakukan tindakan pembakaran terhadap tiga perahu nelayan asal Indonesia dari 16 perahu nelayan yang tertangkap oleh otoritas Australia.

Kapal itu ditangkap saat melakukan kegiatan penangkapan teripang secara ilegal di kawasan konservasi the Rowley Shoals Marine Park, Western Australia.

FOTO: Ilustrasi: Kapal Nelayan Indonesia dibakar/Net. 

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال