Bahar bin Smith disambut keluarga. (Istimewa) |
sukabumiNews.net, BOGOR – Habib Bahar bin Smith dinyatakan bebas murni , dari lapas Kelas II A Gunung Sidur, Bogor, Jawa Barat setelah menjalani masa penahanannya. Setelah bebas, Bahar langsung melepas rindu berkumpul bersama keluarga.
Bahar bin Smith
sebelumnya divonis 3 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan
penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Tim Advokasi Habib
Bahar bin Smith menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu proses pembebasan Habib Bahar bin Smith.
"Terutama
Kalapas dan jajarannya. Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi langkah
kita, aamiin," ungkan kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, melalui
pesan singkat, dikutip sukabumiNews dari SINDOnews, Ahad (21/11/2021).
Dia menyebut, dalam
kasus tersebut antara korban dan Habib Bahar sudah berdamai dan saling
memaafkan.
"Atas upaya
perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh masing masing pihak, korban
sebelumnya telah memaafkan beliau," tutup Ichwan.
Habib Bahar bebas tanpa syarat pic.twitter.com/tYSPabv7cu
— Abdul Malik AS. (@kangmalik45) November 21, 2021