Kolase: Yusril Surati Puan Maharani Soal Pemilihan Anggota BPK yang Dianggap Cacat Hukum. (Istimewa)
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Advokat IHZA & IHZA LAW FIRM Yusril Ihza Mahendra melayangkan
surat kepada Ketua DPR Puan Maharani yang berisi keberatan atas pemilihan calon
anggota BPK yang dinilainya cacat hukum. Adapun calon yang dimaksud oleh Yusril
yakni Nyoman Adhi Suryadnyana.
Dikutip dari instagram peribadinya (yusrilihzamhd), surat kepada Ketua DPR Puan Maharani tersebut dilayangkan Yusril pada Kamis 7/10/2021.
Yusril menuturkan, Nyoman
Adhi Suryadnyana adalah seorang birokrat
PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Pada 3 Oktober 2017
sampai dengan 20 Desember 2019, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara.
Karena jabatan itu,
Nyoman tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan
Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK pejabat demikian baru dibolehkan maju
menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya selama dua tahun.
"Sedangkan jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2021. Sementara kekosongan anggota BPK akan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021 karena anggota BPK Prof Dr Bahrullah Akbar akan berakhir masa bhaktinya.” Ungkap Yustril seperti dikutip sukabumiNews.net dari akun instagram pribadinya, Sabtu (9/10/2021).
Yusril mengatakan,
dia menyampaikan keberatan di atas kepada Ketua DPR sebagai kuasa hukum dari
Dadang Suwarna, peserta seleksi calon anggota BPK yang mendapat suara urutan
kedua setelah Nyoman. Karena Nyoman tidak memenuhi syarat, berdasarkan
precedent yang berlaku di DPR, maka Dadang yang berada di urutan kedua akan
menggantikannya.
Menurut Yusril, kasus
calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 huruf j
sudah pernah terjadi tahun 2009. Waktu itu ada dua calon yang sudah dipilih
oleh Komisi XI, Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti yang tersandung syarat harus
dua tahun tidak lagi memegang jabatan terkait dengan pengelolaan keuangan
negara.
“Ketua DPR waktu itu, Agung Laksono, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait syarat dua tahun itu. Ketua MA menjawab, ketentuan Pasal 13 huruf j itu adalah norma hukum yang berlaku dan wajib dipenuhi oleh siapa saja yang mencalonkan diri menjadi anggota BPK,” ungkap Yusril.
“Gunawan dan Dharma Bhakti akhirnya gugur dan diganti oleh dua orang yang perolehan suara dibawahnya yakni Teuku Muhammad Nurlif dan Ali Masykur Musa,” bebernya.
Ia menyebut, dalam
pemilihan calon anggota BPK tahun 2021 kejadian di atas terulang lagi. DPD
sudah mengingatkan DPR bahwa peserta atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana tidak
memenuhi syarat karena tersandung Pasal 13 huruf j UU BPK. Tanggal 16 agustus
2021, Pimpinan DPR kembali minta fatwa kepada Mahkamah Agung.
“Ketua MA Syarifudin mengeluarkan fatwanya tanggal 25 Agustus 2021 yang menegaskan kembali bahwa ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK adalah norma hukum positif yang berlaku dan wajib dilaksanakan dalam pemilihan anggota BPK. Tetapi calon yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap dipilih oleh Komisi XI DPR dan disetujui oleh Rapat Paripurna DPR tanggal 21 September 2021,” terangnya.
Yusril mengingatkan
Ketua DPR agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang dianggapnya
cacat hukum itu. Seyogianya DPR membatalkan hasil pemilihan itu.
“Jika hasil pemilihan itu diteruskan kepada Presiden dan diterbitkan Keppres peresmian Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK defenitif, maka kemungkinan besar Presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN karena Keputusan Presiden itu nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Yusril.Yusril menegaskan, berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, Puan Maharani harus menjawab surat Yusril tersebut dalam 10 hari. “Jika tidak dijawab, maka pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” tegasnya.