Warga Bojongsawah Kebonpedes Resah, Salah Satu Tetangga Murtad Jadi Nasrani

Sekretaris MUI Kecamatan Kebonpedes Ustadz Ucep Fahrudin ketika diwawancarai sukabumiNews. (Foto: Prim RK) 

sukabumiNews.net, KEBONPEDES – Warga Kampung Citangkalak RT 05/10 Desa Bojongsawah Kecamatan Kebonpedes Kababupaten Sukabumi diresahkan dengan adanya salah satu tetangga mereka yang murtad jadi Nasrani.

Keresahan tersebut terungkap saat Anda Sukanda (AS), 60 tahun, salah satu warga setempat diketahui sudah pindah agama dari Islam ke Kristen.

Berdasarkan keterangan dari sekretaris MUI Kecamatan Kebonpedes Ustadz Ucep Fahrudin, pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan pada Jum' at (22/10/2021) sekira jam 20:00 WiB di rumah AS untuk mengetahui kebenaran kabar murtadnya AS tesebut.

“Memang benar yang bersangkutan menyatakan telah pindah keyakinan ke agama Kristen dan hanya dia sendiri yang menganut agama Kristen tidak mengajak Istri dan anak-anaknya atau siapapun,” ujar Ustadz Ucep kepada sukabumiNews.net, Sabtu (23/10/2021).

Menurutnya, klarifikasi perlu dilakukan lantaran telah timbul keresahan pada warga Desa Bojongsawah Kecamatan Kebonpedes terkait adanya salah seorang tetangga dari mereka yang pindah keyakinan ke agama Kristen.

Meski begitu lanjut dia, menurut adiknya Ajat, AS pindah agama sendiri tampa mengajak istri dan keenam anaknya. “Yang bersangkutan pindah keyakinan dengan cara belajar sendiri/otodidak bukan ajakan dari pihak lain,” tutur Ustasdz Ucep.

Meksi begitu, sebagaimana kabar yang diperoleh Ustadz Ucep dari Ajat bahwa sebelumnya sering ada orang tidak dikenal ke rumah AS, yang kemungkinan dari situ AS pindah keyakinan.

“Selama proses klarifikasi terhadap yang bersangkuta, memang benar, ditemukan adanya salah seorang pria yang mencurigakan. Setelah diperiksa identitasnya, dia ternyata seorang Pendeta dengan tujuan ingin mengecek situasi kondisi terhadap jemaatnya,” papar Ustadz Ucep.

Berawal dari situlah, kata Ustadz Ucep, kersesahan warga mulai timbul. “Namun yang mengaku Pendeta tersebut segera diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Guna menghindari keresahan lebih jauh, Ustadz Ucep juga berinisatif membuat penyataan yang harus dipenuhi dan ditandatangani oleh AS.

“Diantanya adalah; yang bersangkutan yaitu AS bersedia akan merubah Identitas Agama di KTP maupun di KK sesuai aturan yang berlaku. Kemudian juga AS harus bersedia mencopot atribut keyakinannya yang terpasang di dalam rumah yang bersangkutan,” tegasya.


Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال