Terkuak! SK Bodong 2 Oknum ASN Lolos di Masa BKD Asahan Dipimpin Mak Uleng dan Zainal

Sekretaris BKD Kabupaten Asahan Sutiono, SH., saat ditemui sukabumiNews di ruang kantornya, Senin (18/10/2021). -Foto: ZN 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan mengaku bahwa 2 orang oknum ASN yang dipindah dari Kabupaten Langkat ke Kabupaten Asahan dengan menggunakan SK bodong, bukan masa kepemimpinannya.

“Tapi kalau tak salah BKD masa itu dikepalai Mak Uleng dan Zainal,” ungkap Kepala BKD Kabupaten Asahan, Nazaruddin Siagian kepada sukabumiNews, di halaman Kantor BKD Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut), Senin (18/10/2021).

Saat ditanya siapa Bupati dan Gubernur di masa itu, Kepala BKD tak menjawab, malah dia bebrgegas masuk ke dalam mobil dinas berplat merah BK 1247 V itu.

Sementara 2 orang oknum yang mengaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pindahan dari Kabupaten Langkat ke Kabupaten sejak tahun 2014 itu, Sekretaris BKD Asahan, Sutiono menyebut bahwa keduanya sedang diproses internal BKD.

BACA Juga: 12 Tahun Diduga Gunakan SK Bodong, Dua Oknum ASN Pemkab Asahan Terancam Diberhentikan

“Proses persiapan pemberhentian terhadap kedua oknum ASN tersebut sedang kita eksaminasi ke Bagian Hukum. Surat pemberhentian dari BKD sudah kita usulkan melalui Asisiten III, Sekda, Wakil Bupati dan Bupati Asahan untuk ditandatangani. Yang jelas dalam waktu dekat pemberhentian terhadap kedua oknum ASN itu,” terang Sutiono kepada sukabumiNews saat ditemui di ruang kantornya, Senin.

Selain internal BKD, lanjut Sutiono, Inspektorat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat itu langsung disampaikan ke Bupati Asahan,” tambahnya.

Dengan begitu Sutiono memastikan bahwa untuk saat ini tidak ada lagi ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggunakan SK bodong, kecuali kedua oknum ASN tersebut.

Sutiono menyebut, Alfun Khair diterima tugas di Kabupaten Asahan sejak bulan April 2104. Sedangkan Sapta Mahadi Saikhu Putra diterima pada bulan Juni 2014.

Disinggung siapa Gubernur, Bupati dan Kepala BKD yang menandatangani surat penerimaan perpindahan Sapta dan Alfun dari Kabupaten Langkat ke Kabupaten Asahan saat itu, Sutiono enggan berkomentar.

BACA Juga: Mulai Terungkap, Dua Oknum ASN yang Diduga Gunakan SK Bodong Ternyata Sepupu

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال