Sekretaris BKD Kabupaten Asahan Sutiono, SH., saat ditemui sukabumiNews di ruang kantornya, Senin (18/10/2021). -Foto: ZN |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan mengaku bahwa 2 orang oknum ASN yang dipindah dari Kabupaten Langkat ke Kabupaten Asahan dengan menggunakan SK bodong, bukan masa kepemimpinannya.
“Tapi kalau tak salah
BKD masa itu dikepalai Mak Uleng dan Zainal,” ungkap Kepala BKD Kabupaten
Asahan, Nazaruddin Siagian kepada sukabumiNews, di halaman Kantor BKD Kabupaten
Asahan Sumatera Utara (Sumut), Senin (18/10/2021).
Saat ditanya siapa
Bupati dan Gubernur di masa itu, Kepala BKD tak menjawab, malah dia bebrgegas masuk
ke dalam mobil dinas berplat merah BK 1247 V itu.
Sementara 2 orang
oknum yang mengaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pindahan dari Kabupaten Langkat ke
Kabupaten sejak tahun 2014 itu, Sekretaris BKD Asahan, Sutiono menyebut bahwa keduanya
sedang diproses internal BKD.
BACA Juga: 12 Tahun Diduga Gunakan SK Bodong, Dua Oknum ASN Pemkab Asahan Terancam Diberhentikan
“Proses persiapan
pemberhentian terhadap kedua oknum ASN tersebut sedang kita eksaminasi ke
Bagian Hukum. Surat pemberhentian dari BKD sudah kita usulkan melalui Asisiten
III, Sekda, Wakil Bupati dan Bupati Asahan untuk ditandatangani. Yang jelas
dalam waktu dekat pemberhentian terhadap kedua oknum ASN itu,” terang Sutiono kepada sukabumiNews saat ditemui di ruang kantornya, Senin.
Selain internal BKD, lanjut
Sutiono, Inspektorat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap yang
bersangkutan. “Hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat itu langsung disampaikan
ke Bupati Asahan,” tambahnya.
Dengan begitu Sutiono
memastikan bahwa untuk saat ini tidak ada lagi ASN Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Asahan menggunakan SK bodong, kecuali kedua oknum ASN tersebut.
Sutiono menyebut,
Alfun Khair diterima tugas di Kabupaten Asahan sejak bulan April 2104.
Sedangkan Sapta Mahadi Saikhu Putra diterima pada bulan Juni 2014.