Korban mahasiswa yang dibanting oleh anggota polisi desak proses hukum terus berjalan. (tangkapan layar) |
sukabumiNews.net, BANTEN – Brigadir NP, polisi yang viral karena membanting mahasiswa bernama M Faris saat berdemonstrasi di Tangerang akhirnya resmi ditahan. Selain dilakukan penahanan, polisi yang melakukan aksi smackdown terhadap mahasiswa itu, juga dijerat pasal berlapis.
Dilansir
sukabumiNews.net dari Suara.com, penahanan itu disampaikan Kabid Humas Polda
Banten, AKBP Shinto Silitonga seperti dikutip dari Antara, Jum’at (15/10/2021).
Kasus Brigadir NP ditangani oleh Bidang Propam (Bidpropam) Polda Banten
Shinto mengatakan
bahwa pemberian sanksi dan penahanan tersebut merupakan buntut dari tindakan
reprsif yang dilakukan olehnya pada pengamanan aksi pengunjuk rasa di Tangerang
pada Rabu (13/10) lalu.
"Saat ini oknum
Brigadir NP dilakukan penahanan di Bidpropam Polda Banten," katanya.
Ia menyebutkan, hasil
dari pemeriksaan terhadap NP oleh Bidpropam Polda Banten menjerat dengan pasal
berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian, sehingga sanksi tersebut
menjadi lebih berat.
"Sejak hari ini,
status NP yaitu terduga pelanggar," ujarnya.
Sebelumnya, viral
video di media sosial yang merekam aksi petugas kepolisian berinisial Brigadir
NP tengah membanting mahasiswa bernama M Faris. Saat itu, Brigadir NP tengah
bertugas mengamankan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang.
Setelah dibanting
Brigadir NP, M Faris sempat mengalami kejang-kejang dan langsung dibawa ke
rumah sakit.
Saat ini, kondisi
mahasiswa M Faris sudah membaik. Brigadir NP pun telah meminta maaf kepada MAF
terkait kejadian tersebut.
Minta Maaf
Buntut dari aksi
pembantingan, Brigadir NP akhrinya meminta maaf langsung kepada korban M Faris
lewat konferensi pers di Polres Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Ia juga mengklaim
siap bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya terhadap M Faris.