sukabumiNews.net, BANDUNG – Keberadaan BUMDes ke depan akan memiliki peran yang sangat strategis dalam membantu percepatan pergerakan ekonomi masyarakat di desa. Salah satunya bisa berperan aktif dalam membantu pemetaan dan pengembangan Desa Wisata.
Badan usaha ini
konsep dasarnya dipersiapkan untuk mengelola keuangan desa sesuai ketentuan UU
No.6/2014 tentang Desa (UU Desa), di mana dalam pasal 87 UU Desa dan pasal 132
PP No. 43/2014 menjelaskan bahwa setiap desa di beri peluang yang sama untuk
mendirikan BUMDes.
Hal itu dungkapkan Ketum
Prawita GENPPARI Dede Farhan Aulawi di Bandung, dalam keterangan yang sukabumiNews.net,
Jum'at (15/10/2021).
Dia mengatakan, pembentukan
BUMDes dimaksudkan untuk memfasilitasi pengelolaan keuangan desa. Desa
dimungkinkan kesulitan mengelola dana tersebut jika tidak dibantu BUMDes.
“BUMDes menjadi
sektor penggerak ekonomi masyarakat di desa sesuai dengan potensi ekonomi yang
ada di desa masing-masing. BUMDes ikut mengelola dana dari pemerintah pusat
maupun dari pemerintah daerah menjadi lebih bermanfaat untuk ekonomi dan pelayanan
dasar masyarakat,” terangnya.
Kemudian Dede juga
menambahkan bahwa perolehan pendapatan bersih dari BUMDes biasanya sekitar 20 %
dikontribusikan sebagai PADes dan untuk dimanfaatkan lebih luas dalam
pembangunan desa dan pelayanan masyarakat.
Dan setiap desa,
lanjut Dede, tentu memiliki strategi masing-masing dalam mengembangkan
potensinya, termasuk potensi wisata yang mampu menarik minat pengunjung.
“Dengan demikian maka
sebaiknya setiap desa memiliki BUMDes sehingga fokus pengembangan dan
pengelolaan desa wisatanya bisa lebih baik. Mengingat hal tersebut dinilai
sangat penting, maka Pusdiklat Prawita GENPPARI berencana menyelenggarakan
pelatihan ini agar seluruh aparatur desa bisa memahami mulai dari payung hukum,
konsep dasar, sampai pada tata kelola BUMDes yang profesional sehingga mampu
membukukan laba badan usaha,” bebernya.
Adapun kata Dede, tujuan
dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pengetahuan, wawasan dan
keterampilan bagi seluruh peserta terkait dengan konsep dasar dan tata kelola
BUMDes, khusunya dalam pemetaan dan pengembangan desa wisata secara profesional
sehingga mampu membukukan laba untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi dan
pembangunan di desa.
Sementara terkait
dengan materi yang akan dibahas pada pelatihan bertema Peran BUMDes dalam
Pemetaan dan Pengembangan Desa Wisata” ini kata Dede, yaitu meliputi :
- Pengertian BUMDes
- Tujuan Pendirian BUMDes
- Landasan Hukum BUMDes
- Prinsip Tata Kelola BUMDes
- Persiapan Pendirian BUMDes
- Pendirian dan Pengelolaan BUMDes
- Stake Holder BUMDes
- Pembukuan Keuangan BUMDes
- Penyusunan Rencana Usaha BUMDes
- Pengawasan dan Pertanggungjawaban BUMDes
- BUMDes Desa Wisata