Tumpak Nainggolan, SH., Praktisi dan Penasehat Hukum di Asahan. (Foto: sukabumiNews/ZN) |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Terkait dugaan SK Bodong yang digunakan oleh 2 oknum ASN Pemkab Asahan Sumatera Utara (Sumut), Praktisi Hukum di Kabupaten Asahan, Tumpak Nainggolan, SH., tegas berbicara.
Ia menyatakan, jika
memang terbukti, perbuatan 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas
menggunakan Surat Keputusan (SK) ASN bodong ini harus diberhentikan.
“Selain
diberhentikan, gaji yang diterima oleh kedua oknum ASN selama ini wajib
dikembalikan ke Negara,” kata Tumpak kepada sukabumiNews, saat
dimintai tanggapan soal berita kasus yang sedang tren di kalangan ASN Asahan ini, Rabu (14/10/2021).
Dia menegaskan, selain
di-aanklacht (diadukan) ke delict Pasal 263 atau 266 KUHPidana, segala
fasilitas hak-hak yang bersangkutan dengan kepegawaiannya juga harus
dihentikan.
“Ya, secara ketentuan
hukum pidana kata Tumpak, hal ini dilakukan supaya yang lain-lain tidak berani
mengulanginya kembali di kemudian hari. Supaya ada effect jera, hanya saja
dengan adanya pengembalian, ya ada anasir-anasir yang meringankan si pelaku,” ujar
Tumpak.
Soal kenapa 2 oknum
ASN tersebut harus diberhentian dan wajib mengembalikan keuangan negara
tersebut, Tumpak menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 2015
tentang ASN jelas diatur.
“Sama halnya dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Perdis PNS) juga telah
diuraikan,” kantanya.
Disinggung adanya dugaan
keterlibatan oknum-oknum pejabat terlibat terkait kasus tersebut, Tumpak Nainggolan menyebut
bahwa keterlibatan secara langsung tidak ada.
“Tapi sebagai akibat
lemah pengawasan, monitoring dan pendataan status kepegawaian kepada seluruh
ASN Pemkab Asahan, ya, disitulah letak keterlibatan seluruh pejabat stakeholder
yang berkompeten untuk itu, tidak luput juga Bupatinya ketika itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala
BKD Kabupaten Asahan, Nazaruddin Siagian melalui sekretarisnya Sutiono mengaku
telah melakukan sidang dengan tim penilai disiplin, pada Rabu (14/10/2021).
“Hasil rapat tim
penilai hukuman disiplin bersidang kemarin telah mengambil keputusan tegas
bahwa kasus dugaan 2 oknum ASN yang menggunakan SK bodong akan ditindaklanjuti
dengan cara pemberhentian,” kata dalam Sutiono dalam keterangan yang diterima
sukabumiNews.net melaui WhatsApp, Rabu.
Sementara, mengenai ketegasan yang dilakukan Pemkab Asahan terkait kasus yang sedang tren di wilayah Asahan itu, salah satu warga Kisaran B Sitompul (58) memandang, hal ini memang perlu dilakukan.
Bahkan dia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) supaya mengusut tuntas kasus dua oknum ASN tersebut.
"Karena hal ini tentunya sangat merugikan keuangan negara, bahkan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana umum, sebab dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan pemalsuan dokumen negara," ujar Sitompul.
Untuk itu, Sitompul meminta kepada Bupati Asahan H Surya, untuk bertindak tegas terhadap kasus kedua oknum ASN yang menggunakan SK bodong tersebut.
BACA Juga: 12 Tahun Diduga Gunakan SK Bodong, Dua Oknum ASN Pemkab Asahan Terancam Diberhentikan