Pemkab Asahan Dinilai Tidak Tegas Berhentikan Status dan Gaji Kepegawaian 2 Oknum ASN

Ilustrasi: 2 oknum ASN yang dalam bertugas menggunakan SK Bodong. 

"Ini Pidana Murni, Siapa pun boleh melaporkan 2 oknum ASN yang menggunakan SK bodong ini ke Polisi"

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Sikap Pemkab Asahan yang seolah mengulur-ulur waktu untuk memberhentikan status dan gaji 2 oknum ASN yang menggunakan SK Bodong, dinilai sejumlah kalangan tidak tegas, dan menuai kontroversi.

Adalah Praktisi Hukum yang sekaligus Advokad antar Provinsi, Tumpak Nainggolan, SH. Dia memandang, perbuatan yang dilakukan oleh 2 oknum ASN tersebut jelas merupakan tindak pidana murni, dan siapa saja boleh melaporkan ke Polisi.

“Persoalan kasusnya ini pidana murni. Jadi siapapun boleh melaporkannya ke Polisi,” tegasnya kepada sukabumiNews.net melalui WahatsApp, Rabu (20/10/2021).

Tumpak Nainggolan SH. 

Dia menambahkan, walaupun SK mutasinya dikeluarkan oleh Bupati Langkat, tapi kasus ini bukanlah merupakan delik aduan, dan ini tindak pidana murni.

“Kalau sudah tidak ada database mengenai status kepegawaiannya, baik dari BKN Pusat maupun di BKD-nya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan wajib melaporkan ke Polisi, karena itu pidana murni,” tandasnya.

Kemudian lanjut dia, gaji yang diterimanya harus dihentikan, meski ada atau tidak adanya perintah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apalagi data base kepegawaiannya tidak ada.

“Kalau sudah tidak ada databasenya berartikan sudah palsu, kenapa harus di ulur-ulur. Kepentingan apa Kadis Kominfo ngomong seperti itu,” tanya Tumpak.

Kalupun misalnya ada gaji yang dikirim oleh APBN melalui DAU ke Daerah, maka kata Tumpak, gaji yang dipastkan di anggaran rutin Daerah itu, wajib dikembalikan.

“Jangan sampai karena alasan ini dan itu. Orangnya pun statusnya sudah palsu, Jika mendapatkan gaji, ini kan tidak logika. Apalagi data basenya sudah tidak terkoneksi di BKN. Kalau sudah menyalahi aturan, gajinya itu wajib di kembalikan ke negara/daerah,” papar dia.

Selain diberhentikan, kata Tumbak, gaji yang diterima oleh kedua oknum ASN selama ini wajib dikembalikan ke Negara, dan segala fasilitas hak-hak yang bersangkutan dengan kepegawaian nya juga harus dihentikan.

Sebelumnya, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, H. Rahmat Hidayat Siregar mengatakan bahwa persoalan gaji dan status kepegawaian 2 oknum ASN itu bukan kewenangan Pemkab Asahan. Bahkan kata Rahmat, gajinya itu adalah dari Dana Alokasi Umum (DAU).

BACA: Kadis Kominfo Asahan Sayangkan Ulah 2 Oknum ASN yang Diduga Gunakan SK Bodong

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال