sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Aliansi Masyarakat Cerdas Sukabumi Raya (AMC SR) meminta penjelasan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi terkait pedestrian Jalan Ahmad Yani pembangunannya sedang dikerjakan oleh PT. Varas Rayu Badis Prambanan.
Pasalnya, pengerjaan
proyek pembangunan Pedestrian Jalan Ahmad Yani tersebut dianggap banyak menuai polemik di masyarakat.
Hal itu terungkap
saat AMC SR melakukan audiensi dengan DPUTR Kota Sukabumi di ruang
rapat DPUTR Jalan Babakan Sirna Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong, Selasa
(26/10/2021).
Mereka meminta penjelasan
dari DPUTR Kota Sukabumi terkait 5 poin, yakni Mengenai System e-katalog
dengan metode pembayaran e-purchasing, standarisasi bahan material yang
digunakan pada pembangunan pendestrian jalan Ahmad Yani.
Kemudian tentang dampak
lalu lintas (Amdalalin) akibat pembangunan pendestrian jalan Ahmad Yani,
dan meminta data kajian Amdal sesuai perubahan pasal 24 UU. No 32 tahun 2009,
serta tidak dilibatkannya para pengusaha lokal.
Humas AMC SR Ujang Taufik, usai audiensinya kepada sukabumiNews.net menjelaskan bahwa hasil audiensi terkait e-katalog ini masih pasif. “Dari Dinas PU sendiri belum bisa menjabarkan semuanya karena e-katalog merupakan barang baru. Bhkan kami semua juga hambar untuk masalah e-katalog tersebut,” kata Ujang.
Mengenai AMDAL,
lanjut Ujang, juga sama, Dinas PU juga masih belum bisa menjelaskan sendiri
sekaitan dengan kaitan e-katalog ini.
Humas AMC SR berharap
bahwa pekerjaan-pekerjaan yang ada kaitannya dengan itu agar terlebih
dahulu disosialisasi kepada masyarakat, baik yang berkaitan dengan
AMDAL-nya, dan juga yang lainnya, agar masyarakat jadi mengerti dan paham.
Sementara itu Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi Asep Irawan menjelaskan hasil audensi hari ini, tentang berbagai berbagai macam skema, pelaksanaan pembangunan yang ada di kota Sukabumi khususnya yang di tangani oleh Dinas PUTR, baik dari segi latar belakang kegiatan, anggaran, teknis termasuk pengadaanya.
Mengenai kegiatan
pembangunan trotoar atau pedestarian Ahmad Yani yang dilaksanakan dengan cara
e-furchasing, tidak dilaksanakan dengan menggunakan tender biasa, Asep
menjelaskan bahwa hal itu dilkukan karena berhubungan dengan waktu yang tidak
mencukupi untuk melakukan tender.
"Ini barangkali
hal yang baru bagi kita semua, bagi dinas, bagi rekanan, juga bagi masyarakat, sehingga
ada hal-hal yang perlu kita mechingkan (singkronkan. red). Alhamdulillah pada
hari ini kita sudah melaksanakan penjelasan itu dan insya-Allah semuanya bisa
mengerti tentang itu," ungkapnya.
Mengenai kajian-kajian
umum yang diminta AMC SR, Asep menjelaskan bahwa hal itu ada diskusi tersendiri
dengan melibatkan dinas-dinas terkait.
Asep menyatakan, terkait Jalan Ahmad
Yani, pihaknya sudah memperhitukan tidak
ada masalah.
“Kenapa kami melaksanakan
e-furchasing karena itu hasil kajian kami, karena secara tender biasa, tidak
mungkin dilaksanakan. Itulah hasil kajian kami. Supaya dapat dilaksanakan maka
memakai metode pengadaan yang cepat,” tegas Asep.
Menurutnya, audiensi
ini satu hal yang positif bahwa apabila ada berbagai macam permasalahan, alangkah
baiknya dilakukan dialog dengan mengedepankan logika dan akal sehat.
“Alhamdulillah kita
tadi adakan persepsi-persepsi dari berbagai permasalahan yang ada, sehingga
semua pihak memahami menjadi modal ke depan," pungkasnya.
BACA Juga: Komisi 2 DPRD Kota Sukabumi Akui Lemah Awasi Pembangunan Pendestrian Jalan Ahmad Yani
Pewarta: Prim RK
Editor: AM