Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Dua Instruksi Tentang Lanjutan PPKM. (Foto: ANTARA)
sukabumiNews.net, JAKARTA
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi
Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM).
Kepala Pusat
Penerangan Kemendagri Benni Irwan lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa
(5/10/2021), menyebutkan dua Inmendagri itu, yakni Inmendagri 47/2021 dan
Inmendagri 48/2021.
Inmendagri 47/2021
tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini
mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.
“Menindaklanjuti
arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM
level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria
level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” tulis Inmendagri 47/2021.
Kemudian, Inmendagri
48/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level
1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Instruksi Mendagri
itu mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021. Penetapan level
wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya
kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi
COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Penetapan itu
ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi
dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target vaksinasi
Ketentuan penurunan
level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total
vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1
lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Kemudian, penurunan
level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total
vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1
lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Untuk kabupaten/kota
dengan level 2 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan
tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator yang ditentukan
per 4 Oktober 2021 akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target
vaksinasi sesuai yang diatur Inmendagri 48/2021.