Lagi, Dugaan Perbuatan Asusila oleh Bapak kepada Anak Tirinya Terjadi di Curugkembar

Korban perbuatan asusila, AU bersama ibunya (mengenakan baju warna kuning) usai melaporkan kejadian yang dilakukan bapak tirinya ke Polsek Curugkembar, Rabu 27 Oktober 2021, didampingi Kanit Intelkam Polsek Curugkembar Aipda D. Rusyana (paling kanan), dan Kanit Reskrim dan anggota. (Foto: Istimewa). 

sukabumiNews.net, CURUGKEMBAR – Dugaan perbuatan asusila oleh bapak terhadap anak tirinya kembali terjadi di wilayah Kecamatan Curugkembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Peristiwa ini terungkap saat ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, AU (inisial) ke Polsek Curugkembar pada Rabu (27/10/2021).

Menurut keterangan yang diterima sukabumiNews.net pada Jum’at (29/10/2021), Kanit Intelkam Polsek Curugkembar Aipda D. Rusyana membenarkan prihal adanya laporan tersebut.

"Ya, pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 11:42 WIB telah datang ke Polsek Curugkembar seorang perempuan yang belum dikenal melaporkan dugaan perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh AC (inisial) selaku ayah tiri kepada anak tirinya yaitu saudari AU (inisial),” ujar D. Rusyana.

Dalam laporannya diketahui bahwa pelapor adalah merupakan istri dari terduga pelaku itu sendiri.

“Pelapor adalah warga Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur, yang kini tinggal di Kampung Hegarmanah, Curugkembar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” jelasnya.

Menurut keterangan dari pelapor, AU adalah anak kandungnya sendiri. Ia sering disetubuhi oleh AC (terlapor) yang tidak lain merupakan bapak tiri korban.

Korban juga mengaku kepada ibunya bahwa dirinya sudah 2 kali mendapat perlakuan asusila dari bapak tirinya, yakni pada Bulan Februari tahun 2018 sekitar jam 22:00 WIB di wilayah Desa Tanjungsari, Kecamatan Curugkembar Kabupaten Sukabumi.

Terakhir yaitu pada Bulan Agustus tahun 2021 sekitar jam 22:00 WIB masih dilakukan di tempat yang sama. Namun korban mengaku lupa menganai tanggal kejadiannya tersebut.  

“Setelah pelapor mengetahui kejadian tersebut, pelapor dari Kalimantan Timur berangkat dengan anaknya yaitu AU (selaku korban) ke Sukabumi Jawa Barat, dan selanjutnya melaporkan kejadian perbuatan asusila yang diduga dilakukan bapak tirinya ke kantor Polsek Curugkembar pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021, sekira jam 11:42 WIB,” terang Aipda D. Rusyana, mengakhiri penjelasannya.

BACA Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Ayah 58 Tahun Ini Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

Pewarta: Hb/St
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال