Irjen
Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. (Foto: Republika TV/Havid Al Vizki)
sukabumiNews.net, JAKARTA
– Pemerintah memutuskan untuk menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi
Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021.
Dirjen Bimas Islam
Kamaruddin Amin mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah
antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
“Sebagai antisipasi
munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,”
tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, dikutip sukabumiNews.net
dari Merdeka.com, Ahad (10/10/2021).
Kamaruddin Amin
menjelaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul
Awal. Tetapi hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.
“Maulid Nabi Muhammad
Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur
peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” ujarnya.
Perubahan ini
tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3
tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker,
Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama.
Sebelumnya, perubahan
juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya
tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam
rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.