Kadis Kominfo Asahan Sayangkan Ulah 2 Oknum ASN yang Diduga Gunakan SK Bodong

Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi. saat dikonfirmasi sukabumiNews secara door stop. 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Pemerintah Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) mengaku malu dan merasa tercoreng oleh ulah 2 oknum ASN yang dipindahtugaskan dari Kabupaten Langkat ke Kabupaten Asahan sejak tahun 2014.

Pasalnya, dua oknum ASN yang dipindahkan ke Pemkab Asahan itu ternyata diduga menggunakan SK bodong.

Terkait persoalan ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan, H. Rahmat Hidayat Siregar menyatakan, atas nama Pemkab Asahan, pihaknya sangat menyayangkan hal itu terjadi.

“Kami berharap, ke depan, kasus ini tidak terulang kembali,” kata Rahmat, saat dimintai tanggapan oleh sukabumiNews.net, mengenai kasus yang viral di medsos tersebut, usai ia menghadiri acara peringatan Maulid Nabi di Mesjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran, Selasa (19/10/2021).

Oleh karena itu, lanjut dia, untuk tertib kepegawaian ke depan, pihkanya akan mengecek keberadaan seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan secara online.

Kepala Dinas Kominfo Asahan itu juga mengatakan bahwa bahwa kasus ini sedang diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

Ditegaskan Rahmat, dalam persolan ini Pemkab Asahan bukan mengangkat, tapi hanya menerima pindahan.

“Kemudian persoalan gajinya dan pegawainya itu dari Pemerintah Pusat, bukan dari Pemkab Asahan yang dimasukkan ke dalam APBD. Gaijinya itu adalah dari Dana Alokasi Umum (DAU),” jelas Rahmat.

Mengenai tindakan yang akan dilakukan Pemkab Asahan terhadap kedua oknum ASN itu, Rahmat mengatakan bahwa pihaknya menunggu arahan dari BKN, karena menurutnya persoalan ini yang memutuskan semuanya adalah BKN.

Disoal apakah Bupati Asahan akan melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Rahmat mengatakan bahwa persolalan itu merupakan internnya.

“Jikalau menurut BKN di situ ada pidananya, ya dengan arahan BKN lah kita melaporkan kalaupun ke sana arahnya,” ucap Rahmat.

Adapun mengenai persolan bagaimana proses awal 2 oknum ASN itu pindah dari Kabupaten Langkat ke Kabupaten Asahan, Rahmat menandaskan, pihaknya hanya menerima mutasi.

“Namanya mutasi jelas ditandatangani Bupati Langkat dan itu resmi dan jelas secara administrasi tidak ada permasalahan, berkasnya  lengkap. Ya namanya mutasi pasti berkasnya lengkap,” tandasnya.

“Persolan bagaimana SK nya bisa bodong, itu kan dari Kabupaten Langkat. Kita hanya menerima mutasi secara administrasi berkas kedua oknum ASN tersebut lengkap,” sambungnya.

Jadi, kata Rahmat, masalah SK bodong itu kejadiannya dari Kabupaten Langkat, bukan berasal dar Pemkab Asahan.

“Yang jelas, Pemerintah Kabupaten Asahan menunggu keputusan dari BKN Pusat,” ucapnya.

Disinggung apakah Pemkab Asahan merasa malu dengan permasalahan tersebut, dengan tegas Rahmat menjawab bahwa manusia tidak ada yang sempurna.

“Hal ini merupakan kekhilafan administrasi atau kesalahan administrasi,” tutupnya.


Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال