Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi. saat dikonfirmasi
sukabumiNews secara door stop.
sukabumiNews.net,
ASAHAN (SUMUT) – Pemerintah Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) mengaku
malu dan merasa tercoreng oleh ulah 2 oknum ASN yang dipindahtugaskan dari
Kabupaten Langkat ke Kabupaten Asahan sejak tahun 2014.
Pasalnya, dua oknum ASN
yang dipindahkan ke Pemkab Asahan itu ternyata diduga menggunakan SK bodong.
Terkait persoalan ini
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan, H.
Rahmat Hidayat Siregar menyatakan, atas nama Pemkab Asahan, pihaknya sangat
menyayangkan hal itu terjadi.
“Kami berharap, ke depan,
kasus ini tidak terulang kembali,” kata Rahmat, saat dimintai tanggapan oleh sukabumiNews.net, mengenai kasus yang viral di medsos tersebut, usai ia menghadiri acara peringatan Maulid Nabi di Mesjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran, Selasa (19/10/2021).
Oleh karena itu, lanjut
dia, untuk tertib kepegawaian ke depan, pihkanya akan mengecek keberadaan
seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan secara online.
Kepala Dinas Kominfo
Asahan itu juga mengatakan bahwa bahwa kasus ini sedang diproses di Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Pusat.
Ditegaskan Rahmat,
dalam persolan ini Pemkab Asahan bukan mengangkat, tapi hanya menerima pindahan.
“Kemudian persoalan
gajinya dan pegawainya itu dari Pemerintah Pusat, bukan dari Pemkab Asahan yang
dimasukkan ke dalam APBD. Gaijinya itu adalah dari Dana Alokasi Umum (DAU),” jelas
Rahmat.
Mengenai tindakan
yang akan dilakukan Pemkab Asahan terhadap kedua oknum ASN itu, Rahmat
mengatakan bahwa pihaknya menunggu arahan dari BKN, karena menurutnya persoalan
ini yang memutuskan semuanya adalah BKN.
Disoal apakah Bupati
Asahan akan melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Rahmat
mengatakan bahwa persolalan itu merupakan internnya.
“Jikalau menurut BKN
di situ ada pidananya, ya dengan arahan BKN lah kita melaporkan kalaupun ke sana
arahnya,” ucap Rahmat.
Adapun mengenai persolan
bagaimana proses awal 2 oknum ASN itu pindah dari Kabupaten Langkat ke
Kabupaten Asahan, Rahmat menandaskan, pihaknya hanya menerima mutasi.
“Namanya mutasi jelas
ditandatangani Bupati Langkat dan itu resmi dan jelas secara administrasi tidak
ada permasalahan, berkasnya lengkap. Ya
namanya mutasi pasti berkasnya lengkap,” tandasnya.
“Persolan bagaimana
SK nya bisa bodong, itu kan dari Kabupaten Langkat. Kita hanya menerima mutasi
secara administrasi berkas kedua oknum ASN tersebut lengkap,” sambungnya.
Jadi, kata Rahmat, masalah
SK bodong itu kejadiannya dari Kabupaten Langkat, bukan berasal dar Pemkab
Asahan.
“Yang jelas, Pemerintah
Kabupaten Asahan menunggu keputusan dari BKN Pusat,” ucapnya.
Disinggung apakah
Pemkab Asahan merasa malu dengan permasalahan tersebut, dengan tegas Rahmat
menjawab bahwa manusia tidak ada yang sempurna.