Polisi memeragakan 11 adegan dalam rekonstruksi
penembakan enam laskar FPI pengawal HRS di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang.
(Foto: SINDOnews/Nilakusuma) |
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Zet Tadung Allo dalam dakwaannya mengungkapkan mulanya Ipda Elwira Priadi
(almarhum) melakukan tembakan mematikan ke arah mobil Chevrolet yang
ditunggangi 6 anggota FPI yang melarikan diri di sekitar jembatan Badami Jalan
Interchange Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020 lalu.
Dalam peristiwa itu,
Fikri dan Yusmin turut melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibat yang
ditimbulkan.
"Ipda Mohammad
Yusmin Ohorella yang berada di atas mobil Avanza warna silver Nomor Pol. K 9143
EL turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara
melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain," kata
Zet dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin
(18/10/2021).
"Ipda Mohammad
Yusmin Ohorella melakukan penembakan beberapa kali yang diikuti oleh terdakwa
turut melakukan penembakan dengan senjata api CZ C063937 KAL 9 MM ke arah
penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI yang duduk jok tengah,"
tambah Zet, sebagaiamana dikutip dari CNN Indonesia.
Akibat tindakan itu,
dua anggota FPI atas nama Faiz Ahmad Syukur dan satu orang lainnya ditemukan
sudah dalam keadaan meninggal di Rest Area KM 50.
BACA Juga: Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Ada Perintah Penguntitan, Bukan Pembunuhan
Selain itu, Fikri
juga ikut menembakkan peluru tajam ke anggota FPI, M. Reza dan Muhammad Suci
Khadavi Poetra saat membawa 4 anggota Laskar itu ke Polda Metro Jaya. Tindakan
ini Fikri lakukan setelah Elwira almarhum melakukan tembakan mematikan ke
beberapa anggota FPI itu terlebih dahulu.
Menurut Zet, Fikri
melakukan penembakan dalam jarak yang sangat dekat. Bahkan proyektil yang ia
tembakkan tembus ke pintu bagasi.
"Terdakwa tanpa
rasa belas kasihan merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan
kembali tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain, lalu membalikkan
badannya ke arah belakang sambil berlutut di kursi pada jarak hanya beberapa
senti meter saja dari M. Reza (almarhum) maupun Muhammad Suci Khadavi Poetra
(almarhum)," terang Zet.
"Senjata api
yang ada di tangannya langsung menembakkan peluru tajam ke tubuh M. Reza
(almarhum) sebanyak 2 (dua) kali dan tepat mengenai sasaran yang mematikan
yaitu di dada kiri M. Reza (almarhum) sehingga dengan seketika tidak berdaya,
sampai-sampai proyektil peluru tajam tersebut tembus ke pintu bagasi,"
tambahnya.
Jaksa lantas mendakwa
Fikri dan Yusmin telah melanggar Pasal 338 KUHP karena sengaja menghilangkan
nyawa orang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP
tentang penganiayaan yang mengakibatkan mematian jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurut Jaksa,
tindakan ini dilakukan secara sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa
lainnya, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan IPDA Elwira Priadi Z (almarhum).
"Perbuatan
Terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam
dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Zet.
Sebelumnya, tiga
polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan tanpa hukum atau unlawfull
killing terhadap anggota Laskar FPI. Mereka adalah Yusmin, Fikri, dan satu
polisi lain berinisial EZP.
BACA Juga: Polri Menyebut, Karena Dianggap Kooperatif 2 Polisi Penembak Laskar FPI Tak Ditahan
Dari tiga pelaku
tersebut, hanya perkara Fikri dan Yusmin yang dibawa ke persidangan. Sebab, EZP
meninggal dalam kecelakaan awal Juni lalu. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM
yang diumumkan pada 8 Januari lalu, tindakan penembakan terhadap anggota Laskar
FPI merupakan pembunuhan yang terjadi di luar hukum.