Tata Khoiriyah Ungkap Kejanggalan Aksi Satpam KPK Iwan Ismail Memotret Bendera HTI
Kolase
Foto bendera taliban yang diduga ada di KPK. (Istomewa/Net)
Eks pegawai KPK Tata Khoriyah angkat bicara soal aksi Satpam KPK Iwan Ismail memotret dan menyebarluaskan foto bendera HTI di meja pegawai lembaga itu.
sukabumiNews.net, JAKARTA – Mantan pegawai KPK Tata Khoiriyah mengungkap kejanggalan aksi Iwan Ismail memotret bendera HTI ketika menjadi petugas satuan pengamanan atau Satpam di lembaga antirasuah itu.
Nama Iwan Ismail
belakangan menjadi sorotan setelah menulis surat terbuka tentang pemecatannya
dari KPK gegara menyebarkan foto bendera HTI di meja salah satu pegawai lembaga
antirasuah.
Tata mempertanyakan
bagaimana bisa Iwan Ismail saat menjadi Satpam KPK bisa memiliki akses masuk ke
ruangan terbatas.
Menurut Tata, Iwan
yang kini sudah dipecat KPK itu sebenarnya hanya memiliki akses di bagian
pengamanan rumah tahanan saja.
"Sistem
pengamanan di KPK memang sangat ketat dan dibatasi," kata Tata Khoiriyah
dalam keterangan yang diterima, Senin (4/9/2021).
Eks pegawai KPK yang
mengaku pengagum Gus Dur atau Gusdurian itu menerangkan Iwan hanya memiliki ID
akses yang bisa masuk ke ruangan yang menyangkut aktivitas tahanan dari rutan
sampai ruang pemeriksaan.
Sementara, kata Tata,
foto yang diduga bendera HTI itu diambil Iwan di ruang divisi penindakan di
lantai sepuluh Gedung KPK. Dia menyebut Iwan seharusnya tidak memiliki akses
masuk dan tidak punya kewenangan berada di ruangan tersebut.
"Ada pembagian
akses yang ditentukan berdasarkan kewenangan tugas yang dimilikinya,"
ungkapnya.
Tata mencontohkan
saat dirinya bekerja di Biro Humas KPK, dia hanya bisa mengakses
ruangan-ruangan yang bersifat publik dan lingkup kesetjenan. Bahkan, perempuan
berhijab itu tidak bisa membuka pintu ruang kerja atasannya sendiri.
Selain itu, Tata juga
bingung dengan keterangan Iwan yang mengaku sedang berkeliling sendiri saat
berjaga di KPK. Padahal, akses Iwan sebagai Satpam saat itu sangat terbatas.
Oleh karena itu, dia
menilai pemecatan Iwan dari lembaga pemburu koruptor itu sangat masuk akal.
Sebab, Iwan masuk ke ruangan yang seharusnya tidak bisa diakses olehnya.
Lalu, pemecatan
Satpam KPK itu juga masuk akal karena yang dimasuki dan difoto adalah ruangan divisi
penindakan. Ruangan itu seharusnya tidak boleh diketahui publik karena memiliki
rahasia yang harus dijaga.
"Di samping itu,
Mas Iwan sendiri tidak profesional, apabila dia memiliki dugaan atas
pelanggaran etik lewat bendera tersebut, seharusnya ia melaporkan ke atasan
langsung. Tetapi, yang dilakukan olehnya adalah menyebarluaskan ke
publik," tutur Tata.
Seperti diketahui,
foto bendera HTI di meja salah satu pegawai KPK viral di media sosial beberapa
waktu.
KPK sudah
mengklarifikasi bahwa foto yang diambil Satpam Iwan Ismail itu bukan merupakan
bendera HTI. KPK pun sudah memecat Iwan sebagai petugas keamanan. (tan/jpnn)