Terduga pelaku tindak pidana asusila, HB (58) mendekam di balik jeruji besi. (istimewa) |
sukabumiNews.net, CURUGKEMBAR – Dugaan tindak Pidana Perbuataan Asusila yang dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya terjadi di wlayah Curugkembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Peristiwa itu
terungkap setelah korban yang masih berusia 13 tahun ini melaui neneknya melaporkan
perbuatan bejat ayah tiri usia 58 tahun ini ke Polsek setempat.
Kapolsek Curugkembar,
IPDA Mukhlis kepada sukabumiNews.net membenarkan adanya laporan tersebut.
"Setelah menerima
laporan dari keluarga korban dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, kami
amankan terduga pelaku dari kediamannya tanpa ada perlawanan," Kata IPDA Mukhlis.
Dia menambahkan, setelah
menerima laporan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Polres Sukabumi,
untuk penanganan lebih lanjut perkara ini.
BACA
Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukabumi, Korban Diiming-imingi Uang Jajan Rp 2 Ribu
Pewarta: ST
Editor: AM
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2021