Diduga Cabuli Anak Tiri, Ayah 58 Tahun Ini Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

Terduga pelaku tindak pidana asusila, HB (58) mendekam di balik jeruji besi. (istimewa)

sukabumiNews.net, CURUGKEMBAR – Dugaan tindak Pidana Perbuataan Asusila yang dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya terjadi di wlayah Curugkembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Peristiwa itu terungkap setelah korban yang masih berusia 13 tahun ini melaui neneknya melaporkan perbuatan bejat ayah tiri usia 58 tahun ini ke Polsek setempat.

Kapolsek Curugkembar, IPDA Mukhlis kepada sukabumiNews.net membenarkan adanya laporan tersebut.

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, kami amankan terduga pelaku dari kediamannya tanpa ada perlawanan," Kata IPDA Mukhlis.

Dia menambahkan, setelah menerima laporan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Polres Sukabumi, untuk penanganan lebih lanjut perkara ini.

 “Kasus ini masih dalam praduga tak bersalah dan proses penanganan sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Polres Sukabumi,” pungkasnya.

BACA Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukabumi, Korban Diiming-imingi Uang Jajan Rp 2 Ribu

Pewarta: ST
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال