12 Tahun Diduga Gunakan SK Bodong, Dua Oknum ASN Pemkab Asahan Terancam Diberhentikan

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan dan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) BKD, Sutiono, SH., dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (11/10/2021). 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan merasa kecolongan oleh 2 oknum yang mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, keduanya diduga menggunakan Surat Keputusan (SK) ASN bodong alias asli tapi palsu (aspal) saat dipindah tugaskan ke Kabupaten Asahan.

Hal itu terungkap saat sukabumiNews.net mengonfirmasi terkait dugaan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan, Nazaruddin Siagian,SH, melalui Sekretarisnya, Sutiono, SH, di ruang kerjanya, Senin (11/10/2021).

"Selama 12 tahun lebih atau kira-kira pada tahun 2012 silam mereka itu dipindah tugaskan ke Kabupaten Asahan. Yang satu tugas di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan bernama Sapta, dan satu ASN lagi tugas di Kecamatan Sei Dadap Alfun Khair. Keduanya diduga menggunakan SK ASN bodong,” ucap Sutiono.

Sutiono mengatakan, ketika pindah ke Kabupaten Asahan semua berkas Sapta dan Alfun Khair diperiksa lengkap dan secara administrasi tidak ada yang mencurigakan. Bahkan lanjut dia, surat rekomendasi dari Gubernur Sumut juga saat itu ada.

“Berarti kan tidak ada permasalahan. Nah sekarang baru muncul persoalan kedua ASN itu karena simtem daftar secara online kita cek NIP kedua ASN itu ternyata tidak muncul,” terang Sutiono.

Dia juga menyebut bahwa terungkapnya dugaan kasus tersebut atas temuan dari BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

“Kemudian atas temuan itu, kami lakukan penyelidikan. Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Langkat melalui BKD-nya untuk memastikan apakah yang bersangkutan tersebut benar pernah bertugas di Wilayah Pemerintah Kabupaten Langkat, baik itu di Dinas, Kantor Camat bahkan instansi lainnya,” papar Sutiono.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Sutiono, kedua oknum ASN tersebut ternyata tidak pernah bertugas di Dinas manapun. Bahkan nama dan NIP yang bersangkutan tidak ada di BKD Kabupaten Langkat.

Dikatakan Sutiono, sebenarnya persoalan ini sudah lama diketahui sejak yang bersangkutan mengurus status kenaikan pangkat. Meski demikian, pihaknya tetap koordinasi dengan BKD Regional Medan dan BAKN Pusat.

“Oleh karena itu, untuk memastikan persoalan itu, BKD Kabupaten Asahan mencek nama dan NIP kedua oknum ASN melalui online dan akhirnya saat dicek kedua NIP dan nama yang bersangkutan itu eror,” ungkap Sutiono.

Atas persolan ini, BKD Asahan sudah tiga menyurati kepada yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan tidak pernah datang dan menyikapinya. Inspektorat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

“Namun hasil pemeriksaannya kan langsung ke Bupati terlebih dahulu, setelah itu baru ke kita. Bahkan sore ini tim penilai hukuman disiplin bersidang, kita tunggu hasilnya,” tambahnya.

Saat ditanya siapa saja yang menjadi tim penilai hukuman disiplin bersidang itu, Sutiono menyebut, bahwa tim penilai itu melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Organisasi Tatalaksana, perwakilan dari beberapa Kepala Dinas, Bagian Mutasi BKD.

“Bahkan Kepala BKD sebagai Sekretariat juga hadir saat itu,” kata Sutiono.

Disinggung soal besaran honorarium dan golongan yang didapat oleh kedua oknum yang mengaku ASN itu, Sutiono mengatakan bahwa golongan mereka 3 B, dan honor perbulannya kisaran Rp 3 juta.

Dengan adanya temuan ini, pihaknya akan stop honor yang bersangkutan dan akan melakukan pemberhentian.

“Pemberhentian tersebut berdasarkan surat yang kami terima dari Badan Kepegawaian Negara (BAKN) Pusat dan BKD Ragional Medan. Dan keputusan ini tentunya akan kami bahas terlebih dahulu setelah itu kita proses,” tukasnya.

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال