Sekretaris
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan dan Pejabat Pengelola Informasi
Daerah (PPID) BKD, Sutiono, SH., dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (11/10/2021).
sukabumiNews.net, ASAHAN
(SUMUT) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan merasa kecolongan oleh 2 oknum yang
mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, keduanya diduga
menggunakan Surat Keputusan (SK) ASN bodong alias asli tapi palsu (aspal) saat
dipindah tugaskan ke Kabupaten Asahan.
Hal itu terungkap
saat sukabumiNews.net mengonfirmasi terkait dugaan tersebut kepada Kepala Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan, Nazaruddin Siagian,SH, melalui
Sekretarisnya, Sutiono, SH, di ruang kerjanya, Senin (11/10/2021).
"Selama 12 tahun
lebih atau kira-kira pada tahun 2012 silam mereka itu dipindah tugaskan ke
Kabupaten Asahan. Yang satu tugas di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan
bernama Sapta, dan satu ASN lagi tugas di Kecamatan Sei Dadap Alfun Khair.
Keduanya diduga menggunakan SK ASN bodong,” ucap Sutiono.
Sutiono mengatakan, ketika
pindah ke Kabupaten Asahan semua berkas Sapta dan Alfun Khair diperiksa lengkap
dan secara administrasi tidak ada yang mencurigakan. Bahkan lanjut dia, surat
rekomendasi dari Gubernur Sumut juga saat itu ada.
“Berarti kan tidak
ada permasalahan. Nah sekarang baru muncul persoalan kedua ASN itu karena
simtem daftar secara online kita cek NIP kedua ASN itu ternyata tidak muncul,”
terang Sutiono.
Dia juga menyebut
bahwa terungkapnya dugaan kasus tersebut atas temuan dari BPK RI perwakilan
Provinsi Sumatera Utara.
“Kemudian atas temuan
itu, kami lakukan penyelidikan. Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan
Pemerintah Kabupaten Langkat melalui BKD-nya untuk memastikan apakah yang
bersangkutan tersebut benar pernah bertugas di Wilayah Pemerintah Kabupaten
Langkat, baik itu di Dinas, Kantor Camat bahkan instansi lainnya,” papar
Sutiono.
Setelah dilakukan
penyelidikan, kata Sutiono, kedua oknum ASN tersebut ternyata tidak pernah
bertugas di Dinas manapun. Bahkan nama dan NIP yang bersangkutan tidak ada di
BKD Kabupaten Langkat.
Dikatakan Sutiono, sebenarnya
persoalan ini sudah lama diketahui sejak yang bersangkutan mengurus status kenaikan
pangkat. Meski demikian, pihaknya tetap koordinasi dengan BKD Regional Medan
dan BAKN Pusat.
“Oleh karena itu,
untuk memastikan persoalan itu, BKD Kabupaten Asahan mencek nama dan NIP kedua
oknum ASN melalui online dan akhirnya saat dicek kedua NIP dan nama yang
bersangkutan itu eror,” ungkap Sutiono.
Atas persolan ini,
BKD Asahan sudah tiga menyurati kepada yang bersangkutan. Namun yang
bersangkutan tidak pernah datang dan menyikapinya. Inspektorat juga telah
melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
“Namun hasil
pemeriksaannya kan langsung ke Bupati terlebih dahulu, setelah itu baru ke
kita. Bahkan sore ini tim penilai hukuman disiplin bersidang, kita tunggu
hasilnya,” tambahnya.
Saat ditanya siapa
saja yang menjadi tim penilai hukuman disiplin bersidang itu, Sutiono menyebut,
bahwa tim penilai itu melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Bagian
Hukum, Bagian Organisasi Tatalaksana, perwakilan dari beberapa Kepala Dinas,
Bagian Mutasi BKD.
“Bahkan Kepala BKD
sebagai Sekretariat juga hadir saat itu,” kata Sutiono.
Disinggung soal besaran
honorarium dan golongan yang didapat oleh kedua oknum yang mengaku ASN itu,
Sutiono mengatakan bahwa golongan mereka 3 B, dan honor perbulannya kisaran Rp
3 juta.
Dengan adanya temuan
ini, pihaknya akan stop honor yang bersangkutan dan akan melakukan
pemberhentian.