Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus 11 tersangak penyalahguna Narkoba. (Foto: sukabumiNews/Herher) |
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota.
Dalam keterangan
persnya di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (3/9/2021), jajaran Satnarkoba berhasil menangkap 11 tersangka serta mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 685,33 gram.
Selain itu, jenis
Tembakau sintetis 135,35 gr, obat-obatan Hexymer 8.919 sebanyak butir, Tramadol
sebanyak 5.405 butir, Dextro sebanyak 2.000 butir, dan Riklona sebanyak 36
butir turut diamnakan polisi
“Kesebelas tersangka yang
ditangkap yakni berinisial RN (21), AGI (27), SRP (23), DRP (21), D (24), FFZ
(20), MZ (20), DYP (31), RW (20), AS (46), dan MG (43),” terang Kapolres
Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.
Kapolres menjelaskan,
berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, para tersangka baik pengedar dan juga
kurir yang ditangkap ada yang telah menjalankan aksinya selama 1 tahun, juga
ada yang 3 dan 4 bulan.
“Adapun Modus operandi para tersangka yakni dengan cara sistem tempel dan juga secara
transfer yang diarahkan sesuai perjanjian.dengan arahan-arahan tertentu kepada
pembelinya, transfer, dan bertemu secara langsung," ungkap AKBP Zainal.
Masih Zaenal, para
tersanga keranp melakukan aksi kejahatanya di beberapa lokasi yang berbeda,
yakni Kecamatan Gunungpuyuh, Citamiang, Warudoyong, Cikole, Lembursitu,
Cicurug, Cibeureum dan Sukalarang.
Atas perbuatnnya, mereka
terancam Pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35
tahu 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, hingga seumur
hidup.