Partai Demokrat Kota Sukabumi Tidak Akan Mencalonkan Kader di Pilwakot 2024

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi, HM Muraz. (Foto: sukabumiNews/Herher) 

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi, HM Muraz membenarkan bahwa partainya tidak akan mencalonkan kader di pemilihan Wali Kota (pilwakot) Sukabumi 2024 mendatang.

Pasalnya kader Partai Demokrat yang kini masih menjabat wakil Walikota Sukabumi Andri Setiawan Hamami dikabarkan akan maju di Pilkada Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut diungkapkan Muraz kepada sukabumiNews di sela-sela kegiatan Hut Partai Demokrat ke-20 dan vaksinasi Covid-19 yang berlangsung di Kantor Sekretariat DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi Jalan Garuda Cibereum Kota Sukabumi, Kamis (9/9/2021).

"Pa Andri Hamami ini nampaknya lebih tertarik pada wilayah dan tantangan yang lebih besar, dan nampaknya kesempatanya juga ada dan akan menjajaki di Kabupaten Sukabumi," ujarnya.

Disinggung soal siapa kader partai demokrat yang akan dicalonkan di pilkada Kota Sukabumi, Muraz mengungkapkan ada dan telah dipersiapkan. Namun demikian dirinya lantas tidak buru-buru menyebutkan siapa yang akan dicalonkan.

"Untuk calon Wali Kota Sukabumi ya nanti Insya Allah ada dan pasti adalah kader partai demokrat yang siap, pa Hendri Slamet ya boleh-boleh saja, siapapun kader partai demokrat harus siap," ucapnya.

Adapun mengenai target, pada pemilihan Kepala Daerah dan legislatif 2024 di Kota Sukabumi, Muraz mengatakan bahwa Partai Demokrat DPC Kota Sukabumi menargetkan menang, dan 1 kursi untuk setiap Kecamatan di Kota Sukabumi.

"Kalo targetmah semua partai juga punya target menjadi pemenang pemilu, jadi Wali Kota, dan saya harus mensemangati kader saya Demokrat dong untuk menjadi Wali Kota, karena berdasarkan pengalaman kan dulu saya pernah menang dan menjadi Wali Kota, untuk legislatif kita ga muluk- muluk 1 kursi setiap kecamatan mudah-mudahan bisa lebih," katanya.

Sedangkan terkait revisi Undang-Undang Pemilu yang sempat dibahas, Muraz menegaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat sedari awal setuju dilakukan pembahasan.


"Dari awal partai demokrat termasuk saya di Komisi II meminta adanya pembahasan  tentang perubahan Undang-Undang Pemilu,” tandas Muraz.

Awalnya, lanjut dia, semua partai setuju dilakukan pembahasan UU Pemilu. Tapi kemudian ketika RUU tersebut sudah siap, partai pendukung Pemerintah dengan berbagai pertimbangan bahwa UU Pemilu tidak dirubah dulu. Namun kemungkinan akan dibahas lagi.

Kendati demikian, menurut  Muraz, hal tersebut tergantung partai pendukung pemerintah yang dominan.

"Itu kan tergantung partai pendukung Pemerintah pemenang pemilu yang dominan. Kalau kita Demokrat dan PKS mendesak untuk tidak dirubah ya kita kalah suara dari dulu kita menginginkan pemilihan langsung vooting," tegasnya.

Terkait beda partai koalisi antara pusat dan di daerah, dan koalisi yang sama di Kota Sukabumi, menurut Muraz hal tersebut tidak berpengaruh bagi daerah, termasuk Kota Sukabumi.

"Kalau di daerah itu biasa-biasa aja. Misanya koalisi PKS dengan PDIP itu bisa saja terjadi, Demokrat dengan PDIP juga ada, demokrat dan PKS juga banyak, ya kalo kita mah siap-siap saja asal sesuai dengan komitmemya. Tapi semua partai  kahayang mah sama-sama, kalo mampu yang menjadi Wali Kotanya dari kita dong," tutupnya.

BACA Juga: Fraksi Partai Demokrat dan PKS Tidak Masuk Struktur Kepengususan Satgas Covid-19 DPR

Pewarta: Herher
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال