Merespon Aduan PPCR, Komnas HAM RI Dalami Laporan Sengketa Lahan di Blok Guha Gede

Munafrizal Manan Wakil Ketua Bidang Internal sekaligus ex officio Penegakan HAM Komnas HAM. (Foto: screenshot/Jahru Albantani) 

sukabumiNews.net, LEBAK (BANTEN) – Merespon aduan para petani Cilograng yang tergabung dalam Paguyuban Petani Cilograng Raya (PPCR), Komnas HAM RI mendalami kasus sengketa lahan di Blok Guha Gede, Desa Cilograng, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Komisioner Komnas HAM RI yang juga Wakil Ketua Bidang Internal, sekaligus ex officio bidang Penegakan HAM Komnas HAM, Munafrizal Manan mengatakan, Komnas HAM kini tengah mendalami laporan kasus sengketa tanah milik para petani tersebut.

Hal itu disampaikan Munafrizal dalam audiensi bersama sejumlah petani melalui Zoom Meeting menggunakan layar lebar di halaman salah satu tokoh di Desa Cilograng, Jum’at (17/9/2021).

Menurutnya, berdasarkan UU nomer 39 tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM RI dalam hal menerima mandat aduan dari masyarakat, khususnya pada kasus sengketa tanah ini bisa menindak lanjutinya melaui dua opsi.

“Yang pertama, melalui pungsi pemantauan dan peyelidikan terhadap siapa-siapa yang teribat, dan yang kedua melaui mediasi dengan pihak-pihak terkait,” terang Munafrizal.

Dari dua opsi ini kata dia, keduanya bisa ditempuh oleh ahlinya sesuai bidangnya masing-masing yang proposional.

“Apabila opsi pertama menjadi pilihan, melaui data yang di kumpulkan nantiya Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, siapapun itu, hingga sampai ditemukannya pelaku pada kasus sengketa tanah ini,” jelas Munafrizal.

Sementara, lanjut dia, jika opsi yang kedua dilakukan, Komnas HAM akan memfasilitasi pihak-pihak yang bersengketa untuk bertemu secara langsung guna mencari titik temu agar permasalahan bisa selesai secara tuntas sesuai dengan harapan semua pihak.

Sementara itu, Ketua PPCR Sulton Juhro dalam keterangan yang diterima sukabumiNews.net pada Ahad (19/9/2021) mengatakan bahwa persoalan sengketa lahan ini bermula dari adanya pasang patok di tanah miliknya bertuliskan nama JB.

Setelah itu kata dia, kemudian datang Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL) melaui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

“Di sana terjadilah modus mapia-mapia tanah dengan cara bikin SPPT alamat palsu, nama-nama yang gak pernah puya tanah. Contoh, atas nama Sukra. Padahal alamat kampungnya Pasir Salam. Kok jadi alamat Kampung Guha Gede,” ungkap Juhro.

“Ada juga nama Sukra alamat Kampung Cipangkes, alamat Pasir Baok, dan banyak lagi nama-nama dengan alamat palsu lainnya,” sambung dia.

Dia mengatakan, sebetulnya masalah ini sudah lama terjadi. Namunmenurutnya,  masarakat tidak ada yangg berani melapor karena masyarakat tidak tau harus kemana melapor.

“Pasalnya, lembaga-lembaga yang seharusya melindungi dan mengayomi, malah di situ banyak oknum-oknum bersarang,” tandas Juhro.

Ketua PPCR itu menduga SPPT yang sudah jadi atas nama Sukra, dengan alamat palsu itu di jual ke penguasa nomor 1 di Kabupaten Lebak dan keluarga besar penguasa Lebak, melalui kaki tanganya.

Sebelumnya, Sejumlah petani yang tergabung dalam PPCR mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) pada Jum'at (10/9/2021) lalu, untuk melaporgan adanya didugaan penyerobotan lahan oleh oknum yang mengatasnamakan keluarga mantan Bupati Lebak, JB.

BACA Juga: Petani Cilograng Adukan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Keluarga JB ke Komnas HAM

Pewarta: Jahru Albantani
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال