LPSH Asahan Resmi Lapororkan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SD dan SMP ke Kajari

Gambar Ilustrasi: Dugaan penyalahgunaan dana BOS. [Internet]  


sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Kabupaten Asahan resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pendidikan SD Negeri, SMP Negeri, dan Swasta, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan ke Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaporan ini diketahui berdasarkan surat yang disampaikan LPSH Asahan dengan nomor 93/lpsh-as/lap.du-scholastic/APH/VIII, tertanggal 11 Agustus 2021.

Istimewa. 

Dalam laporannya, oknum kelompok kerja kepala sekolah (K3S) Dinas Pendidikan Koordinator Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah Kepala Sekolah Dasar Negeri maupun Swasta.

“Dugaan pungutan liar ini telah dilakukan oleh oknum K3S melalui Kepala Sekolah beberapa kali setiap pencarian dana BOS tahap I,II dan III yakni melakukan pemotongan dana BOS sebesar Rp 7000 persiswa penerima dana BOS, dengan alasan untuk penunjang kegiatan,” ujar Ketua LPSH Asahan Tutuma Nagoa, SH, kepada sukabumiNews di Kisaran, Kamis (2/9/2021).

“Apabila dikalkulasikan totalitas pungli dana BOS pada Dinas Pendidikan tersebut dalam satu tahap yakni jumlah siswa/murid (laki-laki) 4534+4206 (perempuan) berjumlah 8740 x Rp 7000 per-siswa = Rp 61.180.000,” kata Tutuma.

Berarti, jelas dia, dalam setahun Rp 61.180.000, kali tiga tahap adalah Rp 183.540.000, dari anggaran dana BOS pendidikan diselewengkan secara pungli di Kecamatan Kota Kisaran Timur untuk 21 sekolah dasar negeri dan 13 sekolah swasta.

Selain itu, tambah dia, adanya dugaan perbuatan pungutan liar pada setiap pencarian dana BOS tahap I, II dan III penerimaan dana BOS pendidikan untuk satuan tingkat pendidikan SD, SMP se-Kabupaten Asahan oleh Dinas Pendidikan yaitu Rp 100.000, persekolah baik negeri maupun swasta.

Yang mana, lanjut dia, apabila dikalkulasikan totalitas pungli dana BOS tersebut bdalam satu tahap yakni jumlah SD 543 unit (394 negeri + 149 swasta). Sementara untuk tingkat SMP dengan jumlah 211 sekoalah (62 negeri + 149 swasta) = 754 unit sekolah x 100.000 = Rp 75.400.000.

“Berarti dalam setahun sebesar Rp 75.400.000 kali tiga tahap Rp 226.200.000, dalam setahun anggaran dana BOS pendidikan diselewengkan,” ucapnya.

“Untuk mewujudkan mutu dunia pendidikan bebas dari pungutan liar, maka dalam hal LPSH Kabupaten Asahan secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS pendidikan SDN, SMPN dan Swasta ini ke Kejaksaan Negeri Asahan,” tandasnya.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال