Plt
Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memenuhi hak 56
pegawai yang diberhentikan dengan hormat untuk mendapatkan tunjangan hari tua.
"Pegawai KPK
yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun,
namun KPK memberikan tunjangan hari tua sebagai pengganti manfaat
pensiun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di
Jakarta, Selasa (21/9/2021), lansir ANTARA.
Ali mengatakan
tunjangan hari tua merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada
penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa
tugas (purnatugas).
"Termasuk segala
manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari "benefit"
kepesertaan program tunjangan hari tua yang besarannya ditetapkan KPK dan
pengelolaannya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang
ditunjuk," kata Ali.
Pelaksanaan tunjangan
hari tua tersebut, lanjut dia, diatur secara rinci melalui Perkom Nomor 2 Tahun
2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen
KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim
Penasihat/Pegawai KPK.
"Besaran iuran
tunjangan hari tua tiap bulannya, yaitu senilai 16 persen yang dihitung
berdasarkan gaji terdiri atas 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari
kontribusi pegawai di mana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat
menjadi pegawai," ucap Ali.
Ia mengatakan
pemenuhan hak keuangan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap
perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan
pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK.
Untuk diketahui, KPK
akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam
tes wawasan kebangsaan (TWK) per 30 September 2021.