Jadi Tersangka KPK, Azis Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR. (Net)
sukabumiNews.ner,
JAKARTA – Politikus Golkar, Azis Syamsuddin, mengundurkan diri dari jabatannya
sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024. Ia mundur usai ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan KPK.
Ketua DPP Golkar,
Adies Kadir, mengatakan Azis sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai Wakil
Ketua DPR ke DPP Golkar.
"Partai Golkar
dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan
surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019- 2024 kepada
DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies, Sabtu (25/9/2021),
lansir Kumparan.
Adies mengatakan,
Golkar segera menentukan siapa pengganti Azis sebagai pimpinan DPR.
"Terkait dengan
penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujar Wakil
Ketua Komisi III DPR ini.
Adies menyatakan pengganti
Azis merupakan hak prerogatif Ketum Golkar, Airlangga Hartarto. Sedangkan,
status Azis di partai dinonaktifkan sementara.
"Semua kader
berkualitas di Partai Golkar, semua kader mempunyai kans. Siapa pun mempunyai
kans untuk menduduki jabatan tersebut. Kami mempunyai 85 orang anggota DPR
Golkar semua mempunyai kans untuk menduduki jabatan tersebut dan hal ini adalah
merupakan hak prerogatif Ketum DPP Golkar," kata Adies.
"Surat
pengunduran diri sesuai dengan AD/ART kalau sebagai pejabat sesuai MD3 memang
harus ada surat pengunduran diri. Kalau di Golkar kami ada AD/ART untuk
sementara waktu dinonaktifkan," lanjutnya.
Ia memastikan Golkar
taat dan patuh terhadap hukum. Sehingga Golkar akan mengambil langkah-langkah
yang berkaitan dengan jabatan Azis sesuai ketentuan UU dan AD/ART partai.