Salah satu truk tangki penyedot tinja yang diterima DPUPR Kota Sukabumi. (Foto: sukabumiNews/herher) |
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Sukabumi mendapatkan 2 (dua) unit kendaraan penyedot tinja, pagu senilai Rp996 juta dari Kementrian PUPR yang berasal dari APBN Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.
Dua unit truk tangki yang bersumber dari DAK tahun 2021 ini telah diterima kontraknya pada Selasa
(31/8/2021) sebesar Rp214 juta.
Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) sanitasi pengolahan lumpur tinja pada DPUPR Iwan Lesmana
mengatakan, kendaraan penyedot tinja khusus tersebut merupakan kendaraan yang
ada.
“Namun ketika dicoba di e-katalog ternyata keberadaan kendaraan ini tidak muncul, sehingga DPUPR
harus bergerak cepat mencari keberada kendaraan tersebut ke 3 perusahaan di DKI Jakarta, dan Cirebon Jawabarat,” ungkap Iwan
Lesmana kepada sukabumiNews di kantornya, Rabu (1/9/2021).
Dijelaskan Iwan, 2 unit truk tangki yang bersumber dari DAK tahun 2021 yang diajukan di akhir tahun 2018, sudah diajukan lewat DAK sanitasi di kementrian PUPR. “Dan pada tahun 2019 baru diinput dan baru di ACC serta
terealisasi tahun 2021 ini," jelasnya.
Iwan mengatakan, Tanki truk penyedot tinja sedianya akan diperuntukan bagi masyarakat sebagai
pelayanan tambahan Kota dan Kabupaten Sukabumi, karena Pemda Kabupaten tidak memiliki armada berikut tempat pembuangan nya.
Masih kata Iwan, untuk pembuangan limbah tinja dari truk tersebut akan dibuang ke tempat
pengolahan khusus tiga tahap yang telah disediakan Pemkot Sukabumi yakni di TPA Cikundul yang akan diolah untuk tambahan bahan pupuk.
“Untuk mensosialisasikan layanan Truk penyedot tinja DPUPR melalui media sosial resmi
milik DPUPR, dan juga melalui stiker yang disebar mengingat dalam masa pandemi
covid-19, dan untuk memghindari kerumunan,” tambahnya.
Adapun kata Iwan, untuk tarif sekali sedot, DPUPR akan mengikuti Perda tahun 2015 sebesar RP 100 ribu
perkubik.