sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi menggelar Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi seluruh Bidan Koordinator Kabupaten Sukabumi.
Kepala Disdukcapil
Kabupaten Sukabumi Iwan Kusdian kepada sukabumiNews.net menjelaskan, kegiatan ini
dalam rangka menindaklanjuti Dirjen Disdukcapil terkaitan percepatan pelayanan
gratis sesuai moto Membahagiakan masyarakat untuk kemudahan dari sisi
persyaratan.
"Jadi hari ini,
bukan sosialisasi saja, tapi ada moment yang sangat luar biasa kita bersinergi
dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Salah satunya MoU pemanpaatan data
antara Disdukcapil dengan Diskes Kabupaten Sukabumi,” jelas Iwan Kusdian usai
kegiatan yang berlangsung di Hotel Pangrango Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/9/2021).
Iwan menyebut, data ini sangat penting, karena semua aspek layanan yang diberikan oleh instansi mana pun harus berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Diakui Iwan, Disdukcapil
saat ini sudah memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat terkait layanan
administrasi kependudukan. Salah satunya, masyarakat cukup daptar online
melalui nomor WA yang sudah ada. Kemudian kata Iwan, dalam waktu 3 hari data
tersebut bisa diambil di wilayah UPTD Kependudukan terdekat.
“Dan apabila KTPelektroniknya hilang, cukup bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian
dengan membawa Poto copy KK. Kita akan terbitkan. Begitupun dengan KTP elekronik
yang rusak, akan kita ganti,” jelasnya.
Lebih lanjut Iwan
menegaskan, apabila ada yang pindah atau datang tidak usah ke desa, maupun
kecamatan. Hanya tinggal membawa KK dan KTP elektronik yang aslinya saja.
“Kita keluarkan Surat
keterangan (SK) Pindah Warga Negara Indonesia (PWNI). Adapun orang di luar
Sukabumi yang belum melakukan perekaman, kita bantu perekamannya di sini. Kehilangan
KTP bisa kita terbitkan," paparnya.
Kemudahan-kemudahan
seperti inilah, kata Iwan, yang Disdukcapil sampaikan kepada seluruh bidan-bidan
koordinator, sekaitan dengan penerbitan akta kelahiran, karena itulah NIK yang
pertama yang diberikan kepada anak.
"Jadi, kita
Disdukcapil bekerjasama dengan Bidko inilah untuk menerbitkan Akta kelahiran
dan Kartu Identitas Anak KIA, agar semua anak yang lahir di Sukabumi
terdaftar. Selain itu kita sepakat dengan Dinkes akan dilakukan vaksin sesuai
dengan data NIK-nya yang kita berikan untuk percepatan vaksinasi," jelas
Iwan.
Di tempat yang sama,
Kepala Dinas Kesehatan (Ka Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid menandaskan,
semua kegiatan yang dilaksanakannya tentu harus berbasis data.
"Kita tidak akan
bisa kerja kalau data yang kita miliki tidak valid atau tidak bisa dipertanggung
jawabkan. Salah satunya data angka kelahiran anak dan kematian harus tersedia,
seperti kelahiran anak yang hidup harus memiliki Akta Kelahiran,” beber Harun.
Harum memberikan
contoh, bahwa jika ibu dan anak meninggal ketika melahirkan, maka kematiannya
itu harus dibuktikan dengan akta Kematian.