Dinilai Langgar Aturan, Bukopin Cabang Sukabumi akan Dilaporkan Kuasa Penggugat ke OJK


sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Masih ingat sidang gugatan perkara perdata antara Direktur dan Komanditer CV Alifa dengan Bank Bukopin selaku tergugat I terkait proyek SPK Bodong Senilai Rp1,9 Miliar yang diduga melibatkan oknum Pejabat Pemkab dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi?

BACA: Oknum Pejabat Pemkab Sukabumi Disebut-sebut Terlibat Kisruh Bank Bukopin Versus CV Alif

Kuasa hukum hukum Para Penggugat menyimpulkan bahwa Bank Bukopin Cabang Sukabum atau Tergugat 1 telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melanggar pasal 27, 29 dan 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Menurut Kuasa Hukum penggugat, Saleh Hidayat, SH., Bank Bukopin dengan sengaja menyembunyikan atau tidak memberitahukan kewajiban para penggugat, dalam hal ini CV Alifa atas cicilan bunga perbulan yang seharusnya dihitung dari total pencairan yakni Rp2,5 milyar.

“Adapun cicilan bunga yang seharusnya dihitung yaitu sebesar Rp30 juta perbulan,” ujar Saleh Hidayat, dalam keterangannya kepada sukabumiNews.net, Senin (27/9/2021), usai melakukan sidang.

Menurut Saleh, Bank Bukopin sengaja membiarkan para penggugat untuk melakukan setoran cicilan bunga perbulan hanya Rp8 jt.

“Oleh karena Bank Bukopin tidak pernah memberitaukan atau melibatkan para penggugat dalam proses pencairan fasilitas kredit sebesar Rp1,9 milyar, sehingga para penggugat hanya tahu bahwa kewajiban mereka adalah Rp600 juta,” terangnya.

Padahal, kata Saleh, cicilan bunga perbulan yang harus dibayarkan oleh para penggugat terhadap Bukopin adalah sebesar Rp8 juta perbulan.

“Pembayaran ini dilakukan atau berlangsung selama 21 bulan, yakni terhitung dari bulan Juli 2015 sampai maret 2018. Padahal pencairan Rp1,9 milyar itu terjadi di tahun 2016,” ungkap Saleh.

Saleh menegaskan, hal tersebut jelas melanggar peraturan OJK No.1 tahun 2013 pasal 27, 29 dan 30, lantaran Bukopin telah dengan sengaja menyembuyikan proses pencairan kepada para penggugat.

“Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum dari Para Penggugat akan melakukan upaya hukum lain, yakni melaporkan Bukopin ke OJK,” tegasnya.

BACA Juga: Terungkap, Kasus SPK Bodong Senilai Rp1,9 M Diduga Libatkan Oknum DPRD dan Aparatur Pemda Kab Sukabumi

Pewarta: Jahrudin
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال