Ilustrasi: Cara download sertifikan vaksin/net. |
sukabumiNews.net – Sertifikat vaksin Covid-19 kini mulai digunakan sebagai syarat untuk mengakses fasilitas publik pada masa pandemi Covid-19.
Selama Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sertifikat vaksin menjadi salah satu
syarat perjalanan dalam dan luar negeri.
Sertifikat vaksin juga
mulai menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan atau mall.
Kini masyarakat bisa
langsung melakukan daftar vaksinasi Covid-19 secara online melaui laman
PeduliLindungi.id
Cara Pendaftaran
vaksin melaui PeduliLindungi.id
Bagi mereka yang
belum melakukan vaksinasi Covid-19, kini juga bisa mendaftar melalui
Pedulilindungi.
Berikut caranya:
- Kunjungi laman https://pedulilindungi.id/, pilih menu "Login/Register" yang berada di bagian pojok kanan atas.
- Pilih menu "Buat akun Pedulilindungi".
- Lakukan registrasi akun dengan memasukan nama lengkap sesuai KTP dan alamat email.
- Centang "Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi", kemudian klik "Daftar".
- Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS.
- Masukan kode OTP, lalu pilih opsi "Verifikasi".
- Kemudian, akun akan terdaftar dan masuk ke dashboard atau halaman utama akun Pedulilindungi.
- Klik menu "Pendaftaran Vaksinasi" di bagian kiri tengah Isi data diri seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel, kota sesuai KTP, dan alamat.
- Klik opsi "Selanjutnya".
- Lakukan konfirmasi mengenai informasi penerima vaksin.
- Terakhir, masukan kode verifikasi.
Sebagai catatan,
meski sudah melakukan pendaftaran vaksin Covid-19, terkadang masih terjadi
kendala di lapangan.
Oleh karena itu,
penting untuk berkoordinasi dengan RT atau Kelurahan setempat terkait
ketersediaan vaksin, kondisi kesehatan penerima vaksin, dan sebagainya.
Cara cek
sertifikat vaksin Covid-19
Sertifikat vaksin
Covid-19 hanya dimiliki oleh mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19,
baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Untuk mengetahui
status vaksinasi, bisa mengakses laman Pedulilindungi.id.
Berikut cara cek
status vaksinasi Covid-19, seperti dikutip sukabumiNews.net dari KOMPAS.com.
- Buka laman https://pedulilindungi.id/.
- Isi nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK).
- Centang kolom "I'm not a robot" kemudian klik "Periksa".
- Status vaksinasi akan muncul.
Selain status
vaksinasi, ada informasi terkait lokasi vaksinasi kedua dan riwayat hasil tes
PCR dan antigen yang telah dijalani.
Download
sertifikat vaksin Covid-19
Ketika telah menerima
dosis lengkap vaksin Covid-19, maka sertifikat yang diterima juga sebanyak dua
lembar.
Sertifikat dapat
berupa fisik (kartu) maupun nonfisik (digital).
Ada 3 cara untuk
mengunduh sertifikat vaksinasi, yaitu:
1. SMS
Mereka yang sudah
mendapat suntikan vaksin Covid-19 akan mendapat SMS dari nomor 1199.
SMS itu berisi nama
lengkap, nomor NIK, nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksinasi dosis kedua
lengkap dengan tanggal serta lokasi pemberian vaksin Covid-19.
Selanjutnya, peserta
juga akan menerima link untuk melihat sertifikat vaksin digital.
Klik link tersebut
dan unduh sertifikat vaksin.
2. Website
Pedulilindungi.id
Masyarakat bisa
mengunduh sertifikat vaksin dari website PeduliLindungi.id.
Ini langkahnya:
- Kunjungi website https://pedulilindungi.id/.
- Pilih "Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi".
- Masukkan nomor HP yang telah terdaftar saat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
- Klik menu "Sertifikat Vaksin" yang terletak di samping kiri, lalu download.
Ada dua sertifikat
vaksin yang bisa diunduh, baik sertifikat tahap pertama maupun tahap kedua.
Masyarakat boleh
mencetak sertifikat vaksin miliknya sesuai kebutuhan.
3. Aplikasi
PeduliLindungi
Selain melalui
website, sertifikat vaksin juga bisa diakses melalui aplikasi Pedulilindungi
yang tersedia untuk mengguna Android dan iOS.
Setelah mengunduh
aplikasi Pedulilindungi, berikut langkah untuk mengakses sertifikat vaksin:
- Isi nama lengkap dan nomor HP di kolom yang tersedia.
- Peserta akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut.
- Setelah berhasil membuat akun, pengguna akan masuk ke halaman utama (beranda).
- Klik ikon "Profil".
- Pilih "Sertifikat Vaksin", lalu pilih "Periksa".
- Isi NIK dan nomor HP yang didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi.
- Di halaman berikutnya, akan tertera sertifikat tahap pertama dan tahap kedua.
- Klik salah satu tahap penyuntikan vaksinasi untuk mendownload sertifikat.
- Klik "Ya" untuk download sertifikat vaksinasi.
- Sertifikat akan langsung tersimpan dalam penyimpanan smartphone.
Red*
Sumber: KOMPAS.com
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021